Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BPPDRD Balikpapan Tertibkan 70 Persen Reklame, Kini Sasar yang Izinnya Kedaluwarsa

Thomas Priyandoko • Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi baliho di Balikpapan.
Ilustrasi baliho di Balikpapan.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus menertibkan reklame yang melanggar aturan. Hingga akhir Juni 2026, sekitar 70 persen reklame yang menjadi target penertiban telah ditindak, terutama reklame rokok dan reklame yang tidak mengantongi izin.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idam, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan secara bertahap bersama perangkat daerah terkait dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau untuk reklame, penertiban sudah mencapai sekitar 70 persen. Fokus kami kemarin adalah reklame rokok dan reklame yang tidak memiliki izin," ujar Idam, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah reklame yang perlu ditindaklanjuti. Saat ini, BPPDRD tengah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan untuk memperoleh data reklame yang masa berlaku izinnya telah habis.

Menurut Idam, data tersebut akan menjadi dasar dalam tahap penertiban berikutnya agar seluruh reklame yang terpasang di Kota Balikpapan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame yang masa izinnya sudah berakhir. Datanya berada di dinas yang menangani perizinan, sehingga kami menunggu hasil pendataan tersebut," jelasnya.

Setelah data diterima, BPPDRD akan melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap reklame yang masih terpasang meski izin penyelenggaraannya telah kedaluwarsa.

Selain menjaga ketertiban tata ruang kota, penertiban reklame juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan pembayaran pajak daerah. Dengan demikian, seluruh media promosi yang terpasang di ruang publik diharapkan memiliki legalitas yang jelas serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

BPPDRD memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala agar tidak muncul kembali reklame tanpa izin maupun reklame yang tetap berdiri meski masa berlaku izinnya telah berakhir.

 

 

 

 

Editor : Thomas Priyandoko
#Pajak Reklame Balikpapan #Penertiban Reklame Bermasalah #Pendapatan Asli Daerah Balikpapan #BPPDRD Balikpapan