Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan Gram Sabu-Sabu Milik Residivis di Samarinda Dimusnahkan

M Ibrahim • Kamis, 11 Juli 2024 | 11:23 WIB
PEMUSNAHAN. Sabu milik tersangka MC dilarutkan ke air untuk dimusnahkan. (foto:ist)
PEMUSNAHAN. Sabu milik tersangka MC dilarutkan ke air untuk dimusnahkan. (foto:ist)

BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu seberat 49,52 gram pada Rabu (10/7). Tersangka berinisial MC dihadirkan dalam pemusnahan ini. Total barang bukti yang disita adalah 50,47 gram.

"Sebagian kecil disimpan sebagai sampel pembuktian untuk sidang dan laboratorium, sementara sisanya sebanyak 49,52 gram dimusnahkan," jelas Kasub Bid Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana.

Sabu tersebut dilarutkan dalam wadah plastik berisi air, kemudian diblender dan dibuang ke saluran air kamar mandi.

Diketahui bahwa pada Juni 2024 lalu, MC yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap di kawasan Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Barang bukti sabu yang ditemukan polisi berasal dari RH, seorang teman yang dikenal tersangka di Lapas Tenggarong.

"RH masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RH menaruh sabu tersebut di sebuah pot di Jalan Aminah Syukur, Gang Mekar Mulia Dua, Samarinda, sebelum diambil oleh MC," jelas Nyoman.

Penyidik menjerat MC dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidiary Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#narkoba #samarinda