Sudah, enggak usah berkelahi. Ada pelanggan, jangan bikin emosi. Kalimat itu dilontarkan Muhammad Riadi (21), mekanik bengkel Surya Mobil di Jalan Tridarma, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Namun, perselisihan dua pekerja lainnya justru membuat emosi Riadi tak bisa terbendung.
DI situasi bengkel ramai, Kharis Hidayatullah (16) bersitegang dengan Hidayat (25). Tak dinyana, kejadian pada Minggu (24/11) itu membuat Hidayat meregang nyawa.
Sebelum kejadian, Kharis tengah bekerja. Mendongkrak mobil. Hidayat kemudian tiba, dan mengucapkan permisi ke Kharis. Remaja tersebut berdiri terus pidah ke sisi kiri mobil, karena sebelumnya mendongkrak ban depan kanan. Namun, Kharis diketahui sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Tak lama, Kharis beranjak dari tempat duduknya untuk mengambil minum. Baru berdiri, dua sikutan mengarah ke tubuh remaja tersebut.
Kharis merespons dengan mendorong Hidayat. Kemudian perkelahian terjadi.
Riadi, Andika Chandra, Muhammad Rifani dan Maulana Malik memisahkan perkelahian tersebut. Korban masih berteriak dan mengajak Kharis melanjutkan perselisihan tersebut.
"Masih kelahi kah, sudah jangan kelahi," aku Riadi. Kharis meminta untuk tidak main fisik dan menolak tantangan Hidayat. Namun, Hidayat masih mengajak kelahi.
"Sudah enggak usah kelahi, lagi ada pelanggan, jangan bikin emosi," ungkap Riadi kepada petugas.
Usaha melerai Riadi masih tak diindahkan korban. Dia lantas ke ruang bengkel untuk mengambil palu besar yang beratnya sekitar 5 kilogram.
Riadi mendatangi Hidayat dan mengayunkan palu ke kepala kirik Hidayat. Dengan sekali pukulan, korban tersungkur. Tubuh pemuda tersebut lantas kejang-kejang. Beberapa pekerja lain mencari bantuan ambulans untuk membawa Hidayat segera ke rumah sakit.
Nahas, begitu sampai di rumah sakit dan hendak mendapat perawatan, korban tewas.
Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang membeberkan kasusnya kemarin (5/12) menjelaskan, Pelaku (Riadi) niatnya melerai tapi tidak dihiraukan. "Itu beberapa kali dikatakan pelaku. Korban (Hidayat) masih menantang temannya (Kharis) yang sebelumnya sudah minta maaf, sampai akhirnya pelaku emosi," jelas perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.
"Palu itu beratnya 5 kg. Menggunakan dua tangan dan hanya sekali pukulan. Kalau dari hasil pemeriksaan dalam ada pergeseran di otaknya," imbuhnya.
Untuk saat ini proses pemberkasan di Polsek Sungai Pinang terus berjalan. Pelaku disankakan Pasal 338 KUHP subsisder Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Penganiayaan yang menyebabkan kematian," kuncinya.
Editor : Dwi Restu A