KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Aktivitas penambangan batu bara di kawasan Jalan Merapi, RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, membuat warga resah. Baru berjalan sekitar satu pekan, galian tersebut telah menyebabkan retakan pada area Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Ketua RT 14, Tasman, mengungkapkan bahwa TPU yang digunakan oleh warga Muslim dan non-Muslim di RT 13 mengalami keretakan di bagian yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang.
“Keretakan ini pertama kali diketahui pada makam keluarga Endang dan Dadang, sekitar dua hari lalu. Karena itu, kami bersama pemerintah dan pihak terkait langsung meninjau lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (5/2).
Tasman mengatakan, sebelum aktivitas penambangan dimulai, perwakilan perusahaan tambang, Putra Mahakam (Puma), sempat berkoordinasi dengan beberapa ketua RT di wilayah tersebut untuk meminta izin mengangkut batu bara. Namun, warga tidak secara tegas memberikan persetujuan atau penolakan.
“Kami tidak serta-merta menyetujui atau menolak. Hanya saja, kami berharap sebelum aktivitas tambang dimulai, ada sosialisasi mengenai dampaknya bagi warga. Sayangnya, hingga kini tidak ada sosialisasi apapun,” keluhnya.
Menurut Tasman, lokasi TPU berada sangat dekat dengan galian tambang, bahkan lebih dekat dibandingkan jarak ke permukiman warga yang sekitar 50 meter.
Meski hingga kini belum ada dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga, ia khawatir perluasan tambang akan membawa konsekuensi serius di kemudian hari.
“Dulu, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Puma pernah melobi ketua-ketua RT agar warga mengizinkan aktivitas tambang di perbatasan bukit. Bukit itu menjadi batas alami antara area tambang dan permukiman. Untungnya, pemilik tanah menolak menjualnya, sehingga bukit itu masih utuh sebagai pelindung bagi warga,” jelasnya.
"Namun jika bukit tersebut sampai dijual dan ditambang, dampaknya pasti akan langsung dirasakan oleh warga sekitar," pungkasnya.
Pemerintah Kelurahan Tanah Merah rencananya akan mengadakan pertemuan pada Kamis (6/2) bersama warga, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
“Belum bisa memastikan apakah ini ilegal atau tidak, karena di sebelahnya ada konsesi perusahaan," tukas Lurah Tanah Merah, Joko. (*)
Editor : Almasrifah