Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi Hibah KONI Samarinda 2016, Kejari Tahan Mantan Sekretaris KONI

Bayu Rolles • Kamis, 13 Februari 2025 | 06:09 WIB
TAMBAH TERSANGKA: Kejari Samarinda tahan satu tersangka berinisial DSB dari kasus hibah KONI 2016. (DOK KEJARI SAMARINDA)
TAMBAH TERSANGKA: Kejari Samarinda tahan satu tersangka berinisial DSB dari kasus hibah KONI 2016. (DOK KEJARI SAMARINDA)

KALTIMPOST.ID, Korupsi Hibah di KONI Samarinda 2016 tak terhenti di Nursa`im. Selepas mantan Bendahara KONI Samarinda itu diadili dengan vonis 1,8 tahun penjara akhir Januari lalu. Kejari Samarinda kembali lanjut bergerak memproses tersangka lain berinisial DSB.

“Senin (10/2/2025) lalu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, Rabu, 12 Februari 2025.

DSB yang merupakan sekretaris lembaga olahraga daerah itu kini ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda selama 20 hari ke depan, sepanjang 10 Februari-1 Maret 2025. Sepanjang penahanan itu, beskal Kota Tepian akan secepatnya menyiapkan dakwaan untuk dapat diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Setelah rampung administrasi, secepatnya dilimpah,” sambungnya. 

Dalam perkara ini, DSB diseret dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001. 

Pada 2016, KONI Samarinda mendapat hibah dari Pemkot sebesar Rp 6 miliar untuk pengembangan olahraga di Kota Tepian. Dalam penggunaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Nilainya mencapai Rp 2,6 miliar. Angka tersebut menjadi kerugian daerah dalam kasusini.

Editor : Uways Alqadrie
#kejati kaltim #Kejari Samarinda #KONI Samarinda #pemkot samarinda