KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Belasan kafe di sepanjang Jalan Kapten Soejono Aji, Kecamatan Sambutan, yang mengarah ke Jembatan Achmad Amins, diduga belum mengantongi izin resmi. Meski sering ditertibkan oleh Satpol PP Samarinda, para pemilik kafe tetap kembali beroperasi.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa dari data terakhir sebelum penertiban, ada 15 kafe aktif di area tersebut. Namun, pihaknya belum memastikan apakah unit usaha tersebut memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
"Kami sudah sering menertibkan, tapi mereka tetap buka lagi. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu kolaborasi dengan dinas terkait," jelasnya, Rabu (5/3).
Dugaan sementara, ucap dia, beberapa kafe mungkin memiliki izin usaha, tetapi belum diketahui apakah izin tersebut sesuai dengan operasionalnya, terutama terkait penjualan minuman keras.
"Kami belum bisa memastikan detailnya, karena proses perizinan memiliki tahapan yang panjang," tambahnya.
Anis juga mengungkapkan bahwa beberapa pemilik kafe pernah disidangkan. Namun seusai itu mereka tetap kembali beroperasi meskipun dikenai denda Rp 5 juta. Menurutnya, pendapatan dari usaha mereka mungkin lebih besar daripada nilai denda yang harus dibayarkan.
Sebagai langkah lanjutan, sambung dia, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti perizinan kafe-kafe tersebut. "Kami juga akan memanggil pihak yang berwenang dalam perizinan untuk mencari solusi yang lebih efektif," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, spanjang Jalan Kapten Soejono Aji, Kecamatan Sambutan, Samarinda, arah Jembatan Mahkota 2 belasan kafe dan karaoke mulai menjamur diduga usaha-usaha itu beroperasi tanpa izin.
Bedasarkan dua kali pengamatan Kaltim Post yang dilakukan pada Rabu (29/1) malam dan Kamis (30/1) siang. Terpantau kafe-kafe tersebut beroperasi hanya pada malam hari. Saat terang, kafe-kafe itu tampak tutup dan tidak ada aktivitas mencolok.
Di sekitar lokasi hanya terparkir mobil-mobil bak terbuka dan truk-truk besar di sekitar lokasi. Lokasi-lokasi kafe karaoke ilegal ini terpantau hanya berada di sisi kiri Jalan Kapten Soejono Aji, dengan jarak antar kafe yang cukup dekat, sekitar 50 hingga 200 meter.
Kawasan ini jaraknya jauh dari pemukiman padat penduduk. Hanya ada beberapa rumah di sepanjang tepi jalan, sisanya kebanyakan dikawasan ini merupakan industri bengkel seperti bengkel motor, mobil, alat berat, ketok magic.
Secara umum konsep dari kafe-kafe ini hampir sama. Menyediakan karaoke sederhana dengan proyektor, atau layar tancap dan lampu lampu hias warna-warni menjutai di sisi-sisi depan cafe.
Bangunan kafe dan karaoke ini umumnya terbuat dari bahan plywood dan genteng, memberikan kesan seadanya. Di bagian dalam, suasana remang-remang dengan lampu LED warna-warni yang menggantung di langit-langit menyerupai suasana diskotik.
Saat Kaltim Post memantau di beberapa kafe terlihat perempuan dengan pakaian terbuka yang menemani pengunjung bernyanyi.
Belum diketahui pasti apakah kafe-kafe ini menyediakan minuman keras (miras). Namun, salah satu kafe ada yang terang-terangan memasang plang bergambar bir, yang mengindikasi adanya penjualan miras.
Editor : Uways Alqadrie