KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda mendapat somasi setelah diduga melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap seorang pasien anak berusia 8 tahun.
Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pasien berinisial C, yang mengklaim bahwa dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyampaikan pernyataan tidak pantas saat kliennya sedang diperiksa.
Kuasa hukum pasien, Saut Marisi Purba, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 Wita.
Saat itu, kliennya membawa anaknya ke IGD RS Dirgahayu Samarinda dalam kondisi lemah, demam dengan suhu badan sekitar 38,8°C, mengalami sesak napas, dan saturasi oksigen yang fluktuatif di angka 85–87% SpO2.
Anak tersebut memiliki riwayat penyakit jantung bawaan Tetralogy of Fallot (ToF) dan sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
“Klien kami membawa anaknya ke RS Dirgahayu karena kondisinya yang darurat. Selain itu, dokter yang biasa menangani anaknya juga berpraktik di rumah sakit tersebut, sehingga diharapkan bisa lebih mudah mendapatkan penanganan," ujarnya, Sabtu (15/3).
Setibanya di IGD, pasien diterima oleh perawat untuk pemeriksaan awal. Anak tersebut kemudian dibaringkan, dan perawat memberikan obat melalui dubur guna menurunkan demam.
Namun, saat dokter jaga yang diduga berinisial dr. P memeriksa pasien dengan stetoskop, ia diduga langsung pergi sambil berkata dengan nada ketus kepada perawat, yang juga terdengar oleh orang tua pasien; "Tidak ada kegawatdaruratan, kalau mau berobat, bayar."
Menurut Saut, pernyataan tersebut sangat tidak pantas, mengingat kondisi pasien yang sedang dalam keadaan lemas dan sesak napas.
Beberapa saat setelahnya, seorang perawat berinisiatif memasangkan selang oksigen, tetapi karena orang tua pasien merasa kecewa dengan perlakuan dokter tersebut, mereka memutuskan untuk segera memindahkan anaknya ke rumah sakit lain.
“Klien kami akhirnya membawa anaknya ke RS Hermina Samarinda sekitar pukul 08.45 Wita. Di sana, anaknya langsung mendapat penanganan medis yang lebih baik dan dinyatakan perlu opname. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pasien harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah untuk pemeriksaan dan perawatan lanjutan,” tegas Saut.
Menanggapi kejadian ini, pihak kuasa hukum pasien telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan manajemen RS Dirgahayu Samarinda pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 14.00 Wita.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur RS Dirgahayu, Wakil Direktur Medis, Wakil Direktur Umum, serta seorang dokter yang diduga merupakan ayah dari dr. P. Namun, dr. P sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu.
Menurut Saut, dalam klarifikasi tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi anak kliennya saat datang ke IGD tidak tergolong kegawatdaruratan berdasarkan standar nasional.
Namun, Saut mempertanyakan bagaimana dokter dapat menyimpulkan hal tersebut hanya dalam hitungan detik tanpa observasi lebih lanjut terhadap pasien yang memiliki riwayat penyakit jantung bawaan.
Selain itu, ia menilai pihak rumah sakit justru berlindung di balik regulasi kegawatdaruratan BPJS, tanpa memberikan jawaban yang jelas mengenai komunikasi buruk yang dilakukan oleh dokter tersebut.
“Seorang dokter harus memiliki komunikasi yang baik sesuai kode etik kedokteran yang menjunjung nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan kesehatan. Pernyataan dokter tersebut menunjukkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pasien,” ujarnya.
Saut juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan dan pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)
Editor : Almasrifah