Mereka melaporkan kerusakan kendaraannya setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda.
Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran, saat dihubungi Selasa (8/4), membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, keempat pelapor menyampaikan keluhan serupa dengan pihak yang dilaporkan adalah SPBU dan Pertamina.
“Dari laporan yang masuk ke sekretariat, sejauh ini ada empat orang yang melaporkan. Terlapornya SPBU dan Pertamina,” ujar Asran dikonfirmasi via telepon.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat formil untuk diproses sebagai sengketa konsumen. Hal ini karena belum adanya upaya klarifikasi atau somasi dari pelapor kepada pihak terlapor.
Namun demikian, BPSK tetap akan memfasilitasi upaya penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan edukasi terkait mekanisme pelaporan sengketa konsumen.
Asran menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang harus dipenuhi oleh konsumen saat mengajukan laporan ke BPSK.
Pertama, pelapor perlu mencantumkan alamat lengkap dari tempat pembelian barang atau jasa yang dilaporkan, dalam hal ini lokasi SPBU.
Kedua, pelapor juga diminta untuk menyertakan bukti pembelian, seperti kuitansi atau struk BBM, guna memperkuat posisi sebagai konsumen.
Ketiga, pelapor idealnya sudah melakukan klarifikasi atau protes kepada pihak terlapor. Jika klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke BPSK sebagai sengketa.
“Asumsinya seperti ini; ada konsumen yang merasa dirugikan karena makanan yang dibeli ternyata mengandung racun. Jika ia sudah protes dan memiliki bukti kuat, seperti hasil pemeriksaan dokter, serta tidak mendapat penyelesaian dari penjual, maka kasus itu bisa diajukan ke BPSK,” jelasnya.
Dalam kasus laporan BBM di Samarinda, Asran menyebut, rata-rata pelapor belum melakukan klarifikasi langsung kepada SPBU atau Pertamina. Padahal, langkah tersebut perlu dilakukan sebelum masuk ke tahap penyelesaian sengketa.
Asran mengimbau agar konsumen terlebih dahulu menyampaikan aduan melalui saluran resmi Pertamina, seperti call center 135.
Jika setelah itu konsumen masih merasa dirugikan, maka laporan dapat diteruskan ke BPSK.
“Setahu saya, dari empat laporan ini belum ada yang mengkonfirmasi langsung ke terlapor. Namun, kami tetap membantu dengan memfasilitasi pertemuan dan memberikan edukasi,” kata Asran. (*)
Editor : Almasrifah