Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

THM dan Indekos di Jalan Imam Bonjol Samarinda Jadi “Gudang” Penyimpanan Narkoba, Ada Sosok Penting yang Terlibat

Dwi Restu Amrullah • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:46 WIB
JARINGAN THM: Seorang pasangan suami-istri terlibat narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di dalam THM.
JARINGAN THM: Seorang pasangan suami-istri terlibat narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di dalam THM.

SAMARINDA-Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, “diobok-obok” Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur dan pihak terkait lainnya, Senin (16/6).  

BNN Kaltim bersama KPP Bea Cukai Samarinda melakukan pengawasan dan penindakan terhadap paket mencurigakan dari Jakarta dengan tujuan Samarinda.

Ternyata, isi paket tersebut berisikan 100 butir ekstasi berwarna merah muda dengan tulisan “TMT” pada salah satu sisi, sedangkan sisi lainnya bertuliskan “JL” pada sisi lainnya.

Tim Pemberantasan BNN Kaltim beserta Tim Penindakan KPP Bea Cukai Samarinda menyelidiki dan mendapatkan informasi terkait penerima paket tersebut.

Adalah ID, karyawati tempat hiburan malam yang bertugas sebagai kasir. Tim menuju THM yang berada persis di pinggir jalan tersebut, dan mendapati ID menerima paket dari kurir jasa ekspedisi.

Sehingga, dilakukan penindakan pada Senin sore sekitar pukul 16.40 Wita. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, ID tidak sendiri. Dia dibantu suaminya, IZ, untuk edarkan narkotika yang diperoleh.  

Pukul 17.20  Wita, IZ diringkus di halaman parkir THM tempat istrinya bekerja. Keduanya kemudian dibawa ke rumah mereka tinggal di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. 

"Ya benar ada pengungkapan itu. Tapi sampai sekarang masih dilakukan pengembangan," tegasnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan berbagai jenis ekstasi merek TMT, Shell, MAYBACH, LV, Hello Kitty, MASERATI dan Tesla. Dengan total 399 butir. ID juga masih memiliki ekstasi yang disimpan di salah satu tempat kerja sebanyak 9 butir ekstasi jenis LV dan Shell.

"Katanya sudah sering pengiriman, sepertinya sekitar lebih enam kali pengiriman," ujar Kasi Pemberantasan BNN Kaltim AKP Dwi Bowo Leksono, Rabu (25/6). 

Dari  keterangannya  keduanya, pengirim adalah MA, eks karyawan THM tersebut yang berperan sebagai “mami”. Terhadap MA dilakukan pencarian, dan telah dilaporkan ke Ditrektorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang BNN. 

Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNN Kaltim untuk proses penyidikan. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bnn #thm #samarinda #Imam Bonjol #kalimantan timur