Proses diversi digelar di Polresta Samarinda, Rabu (2/7), melibatkan berbagai pihak mulai dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial Kota Samarinda, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim. Proses tersebut juga disaksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Okky Surya Yuwita, menyampaikan bahwa proses hukum telah dilakukan secara maksimal. Namun mengingat kedua pelaku masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), dan belum mencapai usia pidana minimum (di bawah 13 tahun), maka penahanan tidak dapat dilakukan.
"Dalam kasus ini pelaku juga anak berkonflik hukum (ABH). Dan itu tidak bisa diproses pidana kalau usia masih di bawah 13 tahun, jadi proses penahanan tidak ada," kata Okky, Jumat (4/6)
Meski begitu, kata Okky, bukan berarti pelaku dilepas begitu saja. Keduanya tetap menerima sanksi berupa pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di bawah naungan Dinas Sosial Samarinda.
“Pembinaan dilakukan selama kurang lebih 10 hari di LPKS. Dan mereka di sana akan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Okky menambahkan, selama proses pembinaan, pelaku juga diberikan edukasi untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Ia juga menekankan kepada orangtua kedua pelaku agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Kami ingin menanamkan bahwa tidak boleh ada premanisme sejak dini. Bullying dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menegaskan, rehabilitasi sosial bagi anak ABH bertujuan memulihkan serta mengembangkan kemampuan anak agar bisa kembali berfungsi secara normal di tengah masyarakat.
"Selain itu agar anak-anak paham dari setiap prilaku yang dilakukan secara kriminal atau perbuatan pidana akan ada konsekuensi hukum yang berlaku, sehingga bisa berfikir kedepannya," pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie