KALTIMPOST.ID-Sistem perizinan reklame di Kota Tepian akan segera bertransformasi.
Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan aplikasi digital baru sebagai pengganti Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) yang dinilai sudah tak lagi relevan.
Langkah itu sekaligus menindaklanjuti terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, penguatan sistem digital menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di bidang perizinan reklame.
Dari rapat, Selasa (15/7), dirinya memberi waktu sepekan kepada jajaran terkait untuk menyelesaikan penyempurnaan sistem dan memilih aplikasi yang akan digunakan.
“Semua harus klir dalam seminggu. Kita tidak bisa lagi pakai sistem lama karena tidak sesuai perwali baru,” ujarnya, Selasa (15/7).
Dia menerangkan, selama ini, perizinan reklame masih mengandalkan SIPO. Sedangkan terbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat aplikasi baru yakni e-Reklame.
Keduanya, tidak saling terintegarasi, dan dari penilaian memiliki kelebihan dan kekurangan.
SIPO dianggap stabil namun rumit. Sementara e-Reklame lebih sederhana, namun rentan dari sisi keamanan digital.
“Karena itu, kami minta Dinas Kominfo menilai dan merekomendasikan satu sistem yang akan digunakan secara resmi,” ungkapnya.
Andi menekankan pentingnya fitur notifikasi real time dalam sistem baru. Agar pemohon bisa mengetahui status perizinannya secara langsung.
Aplikasi juga harus bisa diakses dari rumah melalui Android maupun iOS. “Kalau permohonannya tidak lengkap, langsung ada pemberitahuan. Bisa lewat aplikasi hingga email,” singkatnya.
Perwali baru juga mensyaratkan adanya notifikasi pajak dari Bapenda sebelum izin bisa diterbitkan.
Artinya, pajak reklame harus dibayar terlebih dahulu. Sistem itu dirancang transparan dan akuntabel, termasuk soal pengawasan.
“Semua reklame nantinya akan dilengkapi barcode. Masyarakat bisa cek, apakah reklame itu punya izin atau tidak, posisinya sesuai atau melanggar,” tegasnya.
“Sementara ini berproses, bagi pengusaha atau warga yang mau mengajukan izin baru atau perpanjangan, bisa menggunakan SIPO,” sambungnya.
Sehingga untuk mengelola sistem baru itu, pihaknya membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani permohonan yang melibatkan banyak instansi.
DPMTSP menjadi leading sector, didampingi DPUPR, Bapenda, Satpol PP, Dishub, dan DLH.
“Targetnya, sistem dan perwali revisi untuk menyesuaikan sistem baru ini, dan sejumlah penyesuaian untuk memangkas birokrasi, bisa diluncurkan paling lambat akhir bulan ini,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.