Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Tertibkan Penjualan Seragam Sekolah, Harga Kini Diatur Resmi

Denny Saputra • Selasa, 29 Juli 2025 | 19:00 WIB

Wahiduddin
Wahiduddin
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Keluhan warga soal mahalnya harga seragam sekolah akhirnya direspons tegas Pemkot Samarinda. Kini, penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri tak lagi bisa dilakukan semaunya.

Pemerintah resmi mengatur satuan harga lewat Surat Edaran Nomor 400/2012/200 berlaku sejak 25 Juli 2025.

Kebijakan ini lahir setelah banyak wali murid mengeluh soal praktik jual-beli seragam yang dilakukan langsung oleh sekolah, tanpa acuan harga yang jelas.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera membuat payung hukum, agar pengadaan seragam lebih tertib dan terjangkau.

“Sekarang sudah ada pedomannya, termasuk penetapan harga eceran tertinggi untuk seragam SD dan SMP negeri,” jelas Kabid SMP Disdikbud Samarinda, Wahiduddin, Selasa (29/7).

Wahiduddin menjelaskan dokumen surat edaran, telah disebarluaskan ke seluruh sekolah dan masyarakat. Bahkan sudah viral di sejumlah grup RT.

Ia berharap, masyarakat tak hanya menjadi konsumen, tetapi juga bisa berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. “Kalau ada kesenjangan, silakan adukan ke kami. Kanal pengaduan terbuka,” tegasnya.

Terkait jual-beli seragam, Wahiduddin menerangkan, bahwa idealnya dilakukan melalui koperasi sekolah. Namun, tak semua sekolah punya kapasitas mendirikan koperasi sendiri.

“Kalau sekolah kecil, jumlah siswa dan gurunya sedikit, tentu tidak efisien. Maka bisa kerja sama dengan koperasi sekolah lain di sekitarnya,” ucapnya.

Prinsipnya, koperasi menjadi sarana gotong-royong yang menyejahterakan anggotanya. Meski demikian, sekolah tak boleh memaksa siswa membeli seragam di tempat tertentu.

“Kalau seragam nasional seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru bagi SMP atau pramuka, silakan beli di luar. Tapi seragam khusus seperti batik atau olahraga memang perlu disediakan sekolah,” terangnya.

Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, Pemkot juga menyalurkan bantuan lewat jalur afirmasi. Mulai dari PAUD hingga SMP.

“Ada dana bantuan operasional untuk siswa miskin ekstrem. Bahkan jumlahnya cukup besar, SD sekitar seribu siswa, SMP 500 siswa,” pungkas Wahiduddin.

Merujuk aturan itu, untuk pembelian seragam yang dibiayai orang tua, meliputi baju batik Kaltim/Samarinda tingkat SD maksimal di harga Rp 125 ribu per pcs, sedangkan pakaia set olahraga, Rp 150 ribu.

Sedangkan tingkat SMP, baju batik dan pakaia set olahraga, maksimal Rp 170 ribu. Pada aturan itu juga ditegaskan bahwa psikotes dan asuransi, tidak dibolehkan difasilitasi sekolah. (*)

Editor : Almasrifah
#Disdikbud Samarinda #disdikbud #penjualan seragam sekolah #pemkot samarinda #seragam sekolah