TEMPAT yang seharusnya bersih dari bayang-bayang narkotika, yakni lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih juga kebobolan. Peredaran masih bisa dikendalikan seorang narapidana lewat handphone.
Hal itu dibeberkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pasca-pengungkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. “Ada, melibatkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II Samarinda,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, narapidana itu adalah AC (43). Dia sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Menurut Hendri, pengungkapan yang melibatkan narapidana itu berawal pada penangkapan seorang perempuan di kawasan Poros Samarinda-Kukar, tepatnya di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Ada informasi soal transaksi itu. Kami amankan perempuan berinisial ES, dia kurir,” tegasnya. Kemudian diketahui peran perempuan berinisial EF. Petugas menemukan lima paket atau lima bungkus narkotika dengan berat sebanyak 503,76 gram.
Tersangka EF ini sebagai pembeli barang yang menyuruh saudara ES untuk menaruh barang di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. “Berdasarkan keterangan, ES tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa adalah narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga status ES ini masih kami jadikan saksi,” jelasnya.
Kemudian, EF menyampaikan bahwa barang yang akan diambil sebanyak 503 gram itu dikendalikan seorang narapidana. EF sudah pernah transaksi dengan AC sebanyak tiga kali, dan selalu menggunakan orang yang berganti-ganti.
Saudara AC ini sudah dilakukan pemeriksaan dan tetap menjalani hukuman. Tapi karena statusnya masih narapidana maka penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya membenarkan bahwa warga binaan bertransaksi menggunakan handphone. “Ya, pakai handphone pribadi,” jelasnya.
Disinggung soal alat komunikasi yang disediakan pemasyarakatan, hal tersebut bukan menggunakan wartel. “Oh bukan, murni HP pribadi,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki