KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Aktivitas pematangan lahan menjadi sorotan DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Deni Hakim Anwar bersama sejumlah dinas teknis meninjau langsung titik yang terindikasi belum mengantongi izin resmi.
Seperti di Jalan Nusyirwan Ismail, Kecamatan Sungai Kunjang, dan kawasan pergudangan di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Di lokasi itu, ditemukan kegiatan cut and fill serta pengangkutan material tanah yang menyebabkan lumpur tumpah ke badan jalan.
"Kami minta hentikan sementara. Karena kegiatan itu belum dilengkapi dokumen legalitas dari dinas terkait," tegas Deni, Selasa (5/8).
Ia menilai, aktivitas tersebut tak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat. Salah satunya, tumpahan material yang membuat jalan menjadi licin dan menyebabkan penyumbatan drainase hingga mengakibatkan banjir.
"Material tanahnya menumpuk di depan rawa, menyumbat saluran dan membuat genangan air. Itu membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar," ungkapnya.
Tak hanya soal izin, Komisi III juga menyoroti kondisi kolam retensi Bukit Pinang. Deni menyebut, kolam yang seharusnya berfungsi menampung air justru terlihat tak terurus.
“Ini jadi catatan serius. Di satu sisi pemerintah sibuk membenahi drainase, tapi di sisi lain pematangan lahan terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat,” ujarnya.
DPRD juga meminta Satpol PP bersama penyidik PPNS turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut bisa dipasangi garis polisi (police line) untuk menghentikan aktivitas secara paksa.
"Kalau memang tidak ada izin, itu masuk pelanggaran hukum. Maka kita minta penegakan Perda dilakukan sesuai aturan. Dewan fungsinya mengawasi, kami pastikan pelanggaran seperti ini tidak terus berulang," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III berencana menjadwalkan kembali peninjauan ke titik-titik lain. Deni menyebut pentingnya keterlibatan aktif semua pihak agar pembangunan berjalan sesuai regulasi.
"Kami tidak melarang investasi, tapi semua harus taat aturan. Jangan sampai karena pematangan lahan ilegal, justru masyarakat yang jadi korban banjir dan kecelakaan," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A