Hal ini disampaikan Direktur Pengaturan Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Non Pertanian Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, saat penyerahan 47 sertifikat kepada warga RT 30 dan RT 31 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (14/8). “Konsolidasi tanah sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Mereka yang melepaskan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan, drainase, sanitasi, bahkan ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Berbeda dengan pengadaan tanah, konsolidasi mengandalkan kesepakatan warga, terutama di kawasan permukiman kumuh. BPN sendiri tidak memiliki anggaran pembangunan fisik, sehingga perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah atau dukungan CSR dari dunia usaha. “Kalau perlu, bisa juga dilakukan bedah rumah agar masyarakat lebih aman dan nyaman,” tambahnya.
Dia menyebut manfaatnya terasa langsung, dilihat dari lingkungan menjadi lebih tertata, akses jalan terbuka, drainase dan sanitasi tersedia. Bahkan, di lokasi pertanian, konsolidasi memungkinkan penataan ulang agar ada jalan angkut hasil panen dan irigasi memadai. “Warga juga mendapat sertifikat gratis. Di Sidodadi, semua 47 sertifikat diserahkan tanpa biaya,” tegas Embun.
Lebih dari itu, konsolidasi tanah terbukti meningkatkan nilai aset. Di beberapa daerah seperti Bandung, Bantul, dan Yogyakarta, harga tanah melonjak dua hingga tiga kali lipat setelah kawasan ditata. “Kalau rumah di kawasan kumuh berada di jalan buntu atau hanya punya jalan setapak, nilainya berbeda jauh dengan rumah yang berada di area yang punya akses jalan layak. Sesederhana itu,” singkatnya.
Embun menyebut kebahagiaan tersendiri ketika meninjau kembali lokasi konsolidasi yang sukses. Tidak hanya rumah-rumahnya rapi, tetapi perekonomian warga juga ikut terdongkrak. “Inilah tujuan akhirnya yakni lingkungan sehat, tertata, dan kehidupan masyarakat meningkat,” pungkasnya.
Sebagai informasi timeline penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di kelurahan Sidodadi dimulai sejak 2023 lalu melalui Kanwil BPN Kaltim yang kemudian ditindaklanjuti SK Walikota Samarinda tentang Penerapan Lokasi Konsolidasi Tanah tahun 2024.
Dilanjutkan pelaksanaan kegiatan oleh Kantor Pertanahan Samarinda. Sejalan dengan itu pemkot melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) memberikan dukungan pembangunan bagi 42 unit rumah dari 47 sertifikat tanah yang terbit dari program ini serta jalan lingkungan dan drainase sepanjang 422 meter. Harga tanah pun ikut terkerek, dari Rp 1,2 juta per meter persegi sebelum program menjadi Rp 1,5 juta per meter persegi setelah program. (*)
Editor : Ismet Rifani