KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemprov Kaltim memberi sinyal bakal mengaktifkan kembali Rumah Sakit Islam (RSI) yang berlokasi di Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Meski sejak lama tidak beroperasi, rumah sakit tersebut ternyata masih mengantongi izin operasional resmi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr Ismid Kusasih, mengungkapkan RSI berstatus rumah sakit tipe D dengan pemilik Yayasan RSI Kaltim. Izin operasional diterbitkan DPMPTSP Samarinda melalui surat Nomor 503/SIORS/1/100.26, berlaku sejak 24 Februari 2021 hingga 24 Februari 2026. “Jadi izinnya masih hidup. Tapi kalau mau memperpanjang, sesuai aturan, pengajuan harus enam bulan sebelum masa izin habis,” terangnya, Rabu (27/8).
Ismid menjelaskan, meski aset RSI milik Pemprov Kaltim, kewenangan perizinan tetap berada di pemerintah kota. Hal itu karena klasifikasi rumah sakit tipe C dan D menjadi ranah kabupaten/kota, sementara tipe B di provinsi, dan tipe A langsung di Kementerian Kesehatan. “Kalau RSI masih tipe D, ya izinnya tetap di kota. Baru kalau naik tipe, kewenangan ikut berubah,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, izin yang masih berlaku tidak otomatis berarti rumah sakit bisa langsung beroperasi. Ada sederet persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, baik dari sisi bangunan, pengelolaan limbah, maupun kelengkapan tenaga kesehatan.
“Sekarang semua tenaga kesehatan wajib terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Jadi tidak bisa sembarangan. Nama dokter dan perawat harus terdaftar resmi di situ,” terang Ismid.
Berdasarkan hasil kunjungan pertengahan tahun ini, Dinkes Samarinda menemukan bahwa meski izinnya masih aktif, kegiatan pelayanan di RSI tidak berjalan. Artinya, fasilitas tersebut berstatus nonaktif secara operasional. “Kami hanya memfasilitasi dari sisi perizinan. Soal pengelolaan aset, itu ranah Pemprov Kaltim. Tinggal menunggu mereka mau melanjutkan atau menyerahkan kembali ke yayasan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinkes, menegaskan terbuka terhadap rencana reaktivasi RSI. Namun, syarat administrasi maupun teknis tetap harus dipenuhi sebelum pelayanan kesehatan bisa kembali diberikan kepada masyarakat. “Siapapun yang menjalankan, apakah Pemprov atau yayasan, prinsipnya sama. Begitu syarat lengkap, kita lakukan visitasi untuk menilai kelayakan. Kalau memenuhi, baru bisa beroperasi lagi,” pungkas Ismid. (*)
Editor : Ismet Rifani