Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Buka Lagi Pendaftaran PBI-APBD 2025 untuk Pertahankan UHC, Ini Persyaratannya

Denny Saputra • Senin, 22 September 2025 | 11:44 WIB
Sofyan Agus
Sofyan Agus

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemkot Samarinda kembali membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Program ini menyasar warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dari pusat maupun provinsi. Pendaftaran dilayani langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda Sofyan Agus menerangkan bahwa program ini sebenarnya sudah berjalan sejak Februari lalu.

“Karena kuota masih tersedia, maka September ini kembali kita buka pendaftaran,” ujarnya, Senin (22/9).

Menurut Sofyan Agus, langkah ini penting agar Samarinda tetap bisa mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) yang diperoleh sejak 2021. Status UHC diberikan kepada daerah yang minimal 98 persen penduduknya terjamin layanan kesehatan.

“Kalau kepesertaan turun di bawah 98 persen, status UHC bisa dicabut. Makanya harus terus dievaluasi,” jelasnya.

Keistimewaan UHC adalah aktivasi kepesertaan yang bisa langsung dipakai di hari yang sama. Meski begitu, tunggakan iuran lama tetap melekat pada individu, hanya saja tidak menghalangi akses layanan kesehatan.

“Jadi tidak ada kesan warga yang terhambat ketika mendesak berobat,” tambah Sofyan.

Dia menambahkan, terhitung 17 Februari 2025, pemkot menerapkan sistem assessment berbasis pekerja sosial masyarakat (PSM). Setiap warga yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan disurvei ke rumahnya. Data tersebut lalu diproses melalui aplikasi khusus untuk memastikan objektivitas.

“Kami ingin sasaran lebih tepat. Tidak semua pemohon otomatis lolos, semua harus sesuai kriteria,” tegasnya.

Mekanisme ini membuat penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBD menurun. Jika sebelumnya rata-rata tiga ribu peserta baru terbit setiap bulan, kini jumlahnya turun menjadi sekitar seribu.

“Kebijakan ini lebih adil karena memastikan bantuan benar-benar menyasar keluarga miskin,” singkatnya.

Saat ini, peserta PBI dari APBN atau PBIJK mencapai 133 ribu jiwa. Sementara yang ditanggung APBD Samarinda sekitar 121 ribu jiwa. Dengan pembukaan kuota tambahan, pemkot berharap semakin banyak warga tidak mampu yang terlindungi.

“Intinya, jangan sampai ada keluarga miskin di Samarinda yang tidak punya jaminan kesehatan. Itu tanggung jawab bersama, baik pusat, provinsi maupun kota,” pungkasnya.

Adapun persayaratannya sebagai berikut;

-           Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) perihal PBI-APBD dari lurah setempat.

-           Assesment dari PSM  kelurahan setempat terkait pemenuhan kriteria fakir miskin.

-           Bukti tunggakan bagi peserta mandiri kelas III yang menunggak minimal 12 bulan.

-           Bukti tunggakan bagi peserta manditi kelas I dan II yang menunggak minimal 24 bulan.

-           Bukti pembayaran cicilan bagi peserta mandiri yang menunggak.

-           Fotokopi KK dan KTP. (*)

Editor : Duito Susanto
#APBD 2025 #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #pemkot samarinda #layanan kesehatan #Universal Health Corverage (UHC)