KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Kasus dugaan eksploitasi terhadap seorang anak perempuan di Samarinda mendapat reaksi DPR RI.
Pasalnya, kasus yang menggemparkan Kota Tepian itu diduga kuat atas dasar perintah ibu kandung korban.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras kasus tersebut. Dia menilai, peristiwa itu bukan perkara biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang harus segera ditangani negara.
“Saya benar-benar terkejut dengan kabar mengerikan. Ada seorang ibu di Samarinda yang menjual anaknya sendiri sejak kelas 1 SD hingga kelas 3 kepada lelaki hidung belang,” ujar Rieke disadur dari akun instagramnya.
Rieke menuturkan, korban tidak hanya kehilangan hak untuk merasa aman, tetapi juga kerap mendapat ancaman yang menghambat pendidikannya. Situasi kian berat karena lingkungan terdekat anak tidak memberi perlindungan yang seharusnya.
Menurutnya, kasus semacam itu harus ditangani secara cepat, tegas, dan menyeluruh. Dirinya meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum bergerak bersama memberikan pendampingan psikologis, pemulihan, dan perlindungan penuh bagi korban.
"Ayo, pemerintah daerah, DPRD, dan Dinas Sosial, KPI, turun untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus itu terungkap berkat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anal (TRC-PPA) Kaltim turun menjemput korban.
Korban kini dalam pendampingan hukum TRC PPA. Kuasa hukum korban, Suryo Hilal, menyebut, perkara itu masuk kategori pidana khusus.
“Baik terkait dugaan kekerasan seksual maupun TPPO. Saat ini masih dalam proses pendalaman kepolisian,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasusnya, menurut dia, ada potensi tambahan dua terduga pelaku berusia lanjut, selain ayah tiri korban.
“Ibu kandung diduga aktor utama. Dia yang menyerahkan anaknya kepada dua orang terduga tersebut,” tegas Suryo.
Nilai transaksi yang diterima hingga kini belum terungkap. Hal itu lantaran korban masih di bawah umur dan tidak mengetahui aliran uang. “Setelah melayani, anak hanya disuruh keluar oleh ibunya. Itu yang membuat kasusnya makin berat,” lanjutnya.
Minggu kemarin, Suryo bersama TRC-PPA mendampingi korban untuk memenuhi panggilan penyidik PPA Satreskrim Polresta Samarinda terkait berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan. Kendala utama, minimnya saksi dan bukti.
“Kejahatan seksual biasanya terjadi di ruang tertutup. Hanya pelaku dan korban yang tahu,” jelasnya.
Namun, pihaknya berkomitmen terus mencari bukti tambahan. “Kami berharap keterangan guru, tetangga, maupun orang-orang terdekat korban bisa membantu. Kasus itu sangat memprihatinkan,” tutup Suryo. (*)
Editor : Dwi Restu A