Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Ingatkan Pedagang Pasar Pagi, Lapak Tidak Boleh Diperjualbelikan

Denny Saputra • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:43 WIB
MENUNGGU: Bangunan pasar Pagi saat ini masih tahap penyelesaian akhir pembangunan. Dinas Perdagangan berencana mengundi lapak para pedagang yang saat ini masih berjualan di beberapa titik relokasi.
MENUNGGU: Bangunan pasar Pagi saat ini masih tahap penyelesaian akhir pembangunan. Dinas Perdagangan berencana mengundi lapak para pedagang yang saat ini masih berjualan di beberapa titik relokasi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pembangunan Pasar Pagi di Kecamatan Samarinda Kota mendekati rampung. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) masih menyiapkan mekanisme penjadwalan pengundian lapak di Pasar Pagi. Meski begitu, Pemkot mengingatkan keras agar pedagang tidak mencoba memperjualbelikan lapak yang sudah disediakan pemerintah.

Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan aturan tersebut berlaku mutlak. Lapak merupakan fasilitas milik pemerintah yang hanya dipinjamkan kepada masyarakat untuk kegiatan berdagang. “Kami sampaikan, nanti akan ditindak keras bagi pedagang yang mencoba menjual lapaknya. Itu tidak boleh, karena lapak adalah milik pemerintah. Jadi digarisbawahi, siapapun tidak boleh memperjualbelikannya,” tegas Marnabas, Jumat (3/10).

Ia menjelaskan, Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang dimiliki pedagang bukanlah bukti kepemilikan pribadi, melainkan hanya hak pakai. Dokumen tersebut diterbitkan pemerintah sebagai dasar penempatan, dengan sistem by name by address.

“Jangan beranggapan SKTUB itu hak milik. Itu pinjaman dari pemerintah. Kalau ada yang punya lebih dari satu dan hendak dialihkan ke orang lain, harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Nantinya pemerintah yang menentukan siapa yang layak menempatinya,” jelasnya.

Menurut Marnabas, meski sampai saat ini belum ada aduan terkait praktik jual-beli lapak, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini. Apalagi proses pengundian dan penempatan pedagang Pasar Pagi kerap menjadi perhatian publik. “Kalau kita tidak keras dari awal, bisa saja ada peluang orang mencoba menjual atau memindahtangankan lapaknya. Karena itu, saya sudah sampaikan kepada Disdag agar benar-benar melakukan pengecekan ketika pengundian berlangsung,” tegasnya.

Selain persoalan aturan penggunaan lapak, Marnabas juga menyebut bahwa sejumlah fasilitas publik di kawasan Pasar Pagi kini sudah rampung. Perbaikan jaringan listrik telah dilakukan, termasuk pemasangan lampu penerangan. “Kalau malam sekarang sudah terang, karena kelistrikan sudah dicek dan fasilitas publiknya sudah siap,” terangnya.

Dengan peringatan ini, pihaknya berharap para pedagang bisa mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, tujuan utama penataan Pasar Pagi adalah memberikan kesempatan yang adil bagi pedagang, sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas tetap transparan. “Prinsipnya, lapak tidak boleh jadi komoditas. Pemerintah hadir agar semua pedagang mendapatkan hak yang sama,” pungkas Marnabas. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Disdag Samarinda #pengundian lapak #larang jual beli lapak #Marnabas Patiroy #Pasar Pagi Samarinda