SAMARINDA-Aksi kriminal di Kecamatan Sungai Pinang, dibilang cukup rawan. Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Empat pelaku itu adalah Deddy Yusuf (32), Aziz Nurfaid (31), Dumyadi (49), dan Angga Febriansyah (22), yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, motif utama dari aksi kriminal itu dilatarbelakangi ekonomi. "Mereka melakukan kejahatan semuanya bermotif ekonomi untuk kehidupan sehari-hari," ucapnya, Senin (6/10). Lebih detailnya, lanjut dia, Deddy dan Aziz melakukan di empat titik di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Namun, Aziz juga ada satu lokasi di wilayah Sungai Pinang yang dilakukan seorang diri.
Di susul Dumyadi dan Angga melakukan di dua tempat di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. "Dari delapan laporan polisi (LP) tersebut kami mendapatkan barang bukti enam unit motor dan dua kendaraan motor sebagai sarana pelaku, beserta anak kuncinya," ujarnya.
Hendri menyebut, modus dari empat tersangka tersebut mengincar kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. "Kemudian pelaku mendorong motor yang diambilnya hingga jauh dari TKP. Setelah dilihat jauh dan aman, baru dirusak kuncinya," jelasnya.
Dari delapan laporan itu, satu di antaranya juga mengenakan senjata tajam. "Salah satunya itu mengancam pakai pisau, sehingga ketika itu korban tidak berani melawan dan kendaraannya dirampas di jalan," kuncinya.
Empat pelaku dipastikan bukan komplotan. "Karena masing-masing ada laporan polisi, juga dari beberapa bukti yang kita sita dari tangan pelaku, tidak menunjukkan komplotan," tegasnya.
Editor : Dwi Restu A