SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi terkait rencana penertiban bangunan di kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (10/10). Rapat dihadiri perangkat wilayah, aparat TNI-Polri, serta instansi teknis terkait.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas dasar rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, yakni insinerator dan tempat penampungan sementara (TPS) di kawasan tersebut.
“Rapat tadi membahas hasil pendataan dan kesiapan pelaksanaan penertiban. Dari 18 warga yang sudah menerima uang kerohiman, sebagian masih menempati lokasi. Padahal sesuai kesepakatan, setelah menerima uang kerohiman seharusnya dua minggu sudah melakukan bongkar mandiri,” terangnya, Jumat (10/10).
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan gegabah dalam melakukan penertiban dan tetap berpedoman pada prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku. “Kami tidak mau terburu-buru. Hari ini kami akan memberikan surat imbauan kembali, sekaligus menandai rumah-rumah yang sudah menerima kerohiman. Kalau tidak dibongkar mandiri, kami akan lakukan penertiban gabungan bersama TNI-Polri dan POM,” ujarnya.
Penertiban, kata Anis, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan. “Insya Allah minggu depan kami laksanakan. Tapi tetap sesuai SOP, karena kami harus mengamankan aset milik Pemkot Samarinda,” tegasnya.
Dari hasil rapat juga diketahui, selain 18 rumah yang telah menerima kerohiman, masih ada 37 rumah lainnya yang belum menyetujui relokasi. “Yang 37 ini bukan berarti belum diberi, tapi mereka masih mempertahankan argumen bahwa itu aset mereka. Jadi totalnya ada 55 rumah di kawasan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses sudah melalui tahapan panjang berupa sosialisasi, negosiasi, dan koordinasi lintas instansi. “Satpol PP tidak akan turun kalau belum ada kejelasan dan keputusan dari pemerintah kota. Kami hanya melaksanakan penegakan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki