Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Data Pemilih Kaltim Dipugar, Bawaslu Ingatkan KPU soal Akurasi dan Pemilih Tambahan

Bayu Rolles • Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Bawaslu melakukan pengawasan melekat sepanjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kabupaten/kota. (sumber: Bawaslu Kaltim)
Bawaslu melakukan pengawasan melekat sepanjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di kabupaten/kota. (sumber: Bawaslu Kaltim)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-  Data pemilih yang terus bergerak kini terus dipugar dan didata ulang KPU saban tiga bulan merujuk Peraturan KPU 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pembaruan data itu direkap berjenjang. KPU Kabupaten/kota bekerja per tiga bulan. Sementara provinsi merekap per semester. Mekanisme baru ini membuat data pemilih bisa terus terpantau sesuai kondisi riil di lapangan.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi PDPB semester I 2025 oleh KPU Kaltim di 4 Juli lalu, para pengawas memberikan saran perbaikan atas data pemilih yang sudah dimutakhirkan berkala tersebut.

Dalam surat tentang saran perbaikan bernomor 530/PM.00.01/Κ.ΚΙ/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025, Bawaslu Kaltim meminta KPU lebih cermat dalam mencatat data pemilih yang bergerak sangat fleksibel.

Salah satunya, soal daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pilkada Serentak 2024 lalu, harus disinkronkan dalam PDPB yang berjalan tiap tiga bulan di kabupaten/kota. "DPTb ini mestinya berubah status jadi DPT (daftar pemilih tetap) ketika PDPB," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dengan begitu, pembaruan data benar-benar tervalidasi sesuai kondisi faktual. Saran itu juga jadi bekal Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim untuk menyoroti pemutakhiran per tiga bulan.

Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar), misalnya. Para pengawas di Kota Raja, sebutan Kukar, menginventarisasi 1.368 orang tercatat sebagai DPTb jelang pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Begitu pula di Mahakam Ulu, ada 21 pemilih di DPTb saat pemungutan ulang. "Data ini harus diperbarui statusnya dalam PDPB," tukas Galeh.

Jika pemutakhiran berkala tak menyertakan DPTb, sebut dia, hal ini bisa berdampak pada hilangnya hak pemilih di pemilu selanjutnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#kpu kaltim #Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan #Galeh Akbar Tanjung #bawaslu kaltim