KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada warga yang rumahnya retak akibat getaran dari uji fondasi Pile Dynamic Load Test (PDA Test) proyek pembangunan terowongan di Jalan Kakap, Rabu malam (15/10/2025).
Pemkot memastikan bertanggung jawab penuh. Tak hanya memperbaiki kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menyiapkan kompensasi sosial bagi warga terdampak. Begitu mendapat laporan adanya protes warga, Andi Harun langsung turun tangan.
Ia memerintahkan pejabat teknis dan jajaran terkait menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. “Getaran itu berasal dari prosedur uji teknis yang wajib dilakukan untuk mengukur kekuatan tiang pancang proyek,” jelas Andi, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pengujian dilakukan di titik fondasi berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga terdekat. Proses itu menggunakan beban hammer seberat sekitar enam ton yang ditumbukkan sebanyak dua kali.
“Prosesnya singkat, hanya sekitar tiga menit, dari pukul 20.57 sampai 21.00 Wita. Tapi karena lokasinya sangat dekat, dampaknya langsung terasa,” ungkapnya.
Andi Harun menegaskan, uji fondasi tersebut adalah bagian dari prosedur kehati-hatian agar proyek terowongan benar-benar aman dan kokoh. “Tulus kami mohon maaf, tapi semua ini dilakukan demi memastikan daya dukung pondasi. Lebih baik kita uji sekarang daripada melewatkan prosedur penting yang bisa berisiko di masa depan,” tegasnya.
Pemkot, kata dia, akan menanggung seluruh kerugian warga. Camat dan lurah telah ditugaskan untuk mendata dan menghitung estimasi biaya perbaikan rumah. “Kita akan restorasi bangunannya, kita perbaiki, dan kita juga perhitungkan kerugian sosial warga. Karena kami tahu, aktivitas rumah tangga sempat terganggu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan media tidak membentuk opini negatif terkait insiden tersebut. Pemkot, lanjutnya, bakal mengevaluasi metode pengujian agar lebih ramah lingkungan dan minim getaran. “Semua ini demi keamanan dan kepentingan publik jangka panjang,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki