Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Konten Tuduhan Penyimpangan Proyek, Wali Kota Samarinda Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum

Denny Saputra • Jumat, 7 November 2025 | 19:14 WIB

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
 

SAMARINDA - Informasi palsu dan menyesatkan kembali beredar di media sosial. Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di internet.

Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi, Jumat (7/11), menanggapi unggahan salah satu akun Instagram yang menuding adanya dugaan penyimpangan proyek fisik pembangunan jalan di Gang Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, yang diklaim berasal dari program Pro Bebaya (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat).

Andi Harun menilai konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Bahkan timnya sudah mengecek, bahwa akun itu bukan media resmi dan tidak memenuhi kaidah jurnalisme.

“Tidak ada proses verifikasi atau konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi yang disebarkan cenderung judgmental dan menyerang personal tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apa yang dilakukan akun tersebut dapat dikategorikan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A dan 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

“Namun saat ini masih kami pertimbangkan untuk dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan Pemkot Samarinda selalu terbuka terhadap kritik, sepanjang disampaikan berdasarkan data dan bertujuan memperbaiki kinerja pemerintah. Ia mencontohkan, banyak kritik publik terhadap penanganan banjir yang tetap diterima dan menjadi dasar pembenahan di lapangan.

“Selama sajian tidak mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, kami terima sepenuh hati,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa konsep Pro Bebaya adalah program berbasis partisipasi masyarakat, di mana kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) dan didampingi oleh pendamping teknis.

“Seluruh administrasi dan verifikasi dilakukan berjenjang dari kelurahan hingga OPD teknis. Jadi tidak benar kalau disebut dikerjakan sembarangan,” jelasnya.

Ia menilai informasi menyesatkan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik serta memengaruhi semangat pegawai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Ini bukan soal anti-kritik. Tapi mari biasakan membaca dan menyebarkan berita yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Andi Harun.

Editor : Muhammad Ridhuan
#instagram #berita bohong #Pro Bebaya #pemkot samarinda #uu ite #andi harun