Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tim Jatanras Samarinda Ringkus Dua Pencuri Motor di Samarinda, Aksi Terekam saat Korban Tidur, Ini yang Harus Diperhatikan

Eko Pralistio • Minggu, 9 November 2025 | 19:41 WIB
Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Aksi pencurian motor di kawasan Jalan Kedondong Dalam, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, berakhir antiklimaks. Dua pelaku yang sempat menikmati hasil curian tak sampai 24 jam berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Kisahnya bermula beberapa hari lalu. Korban, AMB (23), memarkir sepeda motor milik temannya di halaman belakang indekos. Kunci motor memang sudah dicabut, tapi setangnya tak dikunci. Dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita, suara pintu terbuka membuatnya terbangun.

"Saat keluar, Honda Scoopy biru putih dengan nomor polisi KT 2861 BAG itu sudah hilang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan melalui keterangan resminya, Minggu (9/11).

Tak ingin berlama-lama, korban melapor ke Polresta Samarinda. Unit Jatanras bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama, T (27) dan IRJ (31), keduanya warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan keduanya di kawasan Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, bersama barang bukti motor hasil curian,” sambungnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kedua pelaku kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya,” tegas Agus. Atas perbuatannya, T dan IRJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

Editor : Dwi Restu A
#samarinda #curanmor