KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Lebih detailnya peran mereka adalah, AL perempuan asal Makassar yang diketahui sedang hamil, R, rekan AL di Samarinda, AR, kurir utama yang ditugaskan napi Parepare, dan N, warga Samarinda yang menyimpan dan menyembunyikan sabu. Sementara E, satu pelaku lain, kini berstatus buron.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Makassar melalui jalur darat ke Balikpapan, lalu diseberangkan lewat Pelabuhan. Polisi menduga, jaringan itu dipelopori H dan A di Lapas Parepare.
“Untuk para tersangka mereka kurir, mereka belum menerima bayaran. Baru sebatas uang tiket dan akomodasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya.
Untuk membuka tabir bisnis terlarang itu, Hendri menegaskan, polisi kini tengah menelusuri komunikasi antara para pelaku dan dua napi di lapas melalui telepon genggam yang disita sebagai barang bukti.
Meski dikendalikan dari dalam penjara yang sama, jaringan itu disebut tidak terkait dengan kasus 44 kilogram sabu-sabu yang sebelumnya diungkap Polres Parepare. "Tidak, itu beda lagi. Ini jaringan baru," singkatnya.
Sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, sepanjang Oktober 2025, pihaknya menangani 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka, 21 laki-laki dan 4 perempuan. Dari semua kasus itu, polisi mengamankan 7,25 kilogram sabu-sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil dobel L, dan uang Rp 4,5 juta.
Namun, dari seluruh pengungkapan itu, satu kasus yang paling menonjol. Jaringan Parepare yang menyalurkan sabu-sabu ke Samarinda. “Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu guest house di Samarinda,” kata Hendri, Selasa (11/11).
Informasi tersebut kemudian ditelusuri. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua orang napi di Lapas Parepare berinisial H dan A, memberikan instruksi kepada anak buah mereka di luar penjara. Keduanya memerintahkan seorang warga Makassar berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu-sabu di Samarinda.
Namun, karena sakit, AR tak bisa menjalankan perintah itu. Dia lalu meminta dua rekannya, AL dan E (DPO), untuk menjemput barang haram tersebut. AL kemudian menghubungi N, temannya di Samarinda untuk membantu mengambil sabu-sabu dari guest house berinisial M di Samarinda.
Pada 26 Oktober 2025, N berhasil mengambil 10 kilogram sabu-sabu dari kamar guest house itu. Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda dan berkumpul bersama N untuk memastikan barang sudah diterima. Setelah itu, sabu dibagi dua, 7 kilogram diserahkan ke N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house atas instruksi dari dua napi Parepare. (*)
Editor : Dwi Restu A