KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Beragam masukan dari pelaku budaya, akademisi, hingga tokoh masyarakat mewarnai Konsultasi Publik Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Kebudayaan dan Perwali Cagar Budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Kamis (13/11).
Para peserta menekankan penyempurnaan regulasi agar lebih rinci, operasional, dan berpihak pada pelestarian budaya daerah. Kegiatan yang dipadati lebih dari seratus peserta itu membuka ruang dialog terbuka mengenai arah kebijakan kebudayaan Samarinda.
Berbagai pandangan disampaikan terkait penguatan regulasi, penyempurnaan istilah, hingga perlunya perlindungan lebih tegas terhadap pelestarian warisan budaya.
Salah satu masukan datang dari Ketua Harian Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim Hamdani, yang menilai bahwa perbaikan redaksi dan istilah menjadi elemen penting agar Perwali tidak menimbulkan multi interpretasi. Dia menekankan perlunya konsistensi penulisan, termasuk penggunaan istilah yang tepat.
Dia juga menegaskan pentingnya kejelasan regulasi mengenai cagar budaya serta penguatan organisasi seperti Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan. Hamdani turut menyoroti urgensi pengembangan bahasa daerah yang mulai jarang digunakan.
“Perlunya upaya sistematis untuk menumbuhkan kembali budaya berbahasa ibu sebagai bagian dari identitas Samarinda. Selain itu, agar objek pemajuan kebudayaan (OPK) tidak hanya digeneralisasi pada sumpit, tarian, atau olahraga tradisional. Harus lebih spesifik, termasuk soal manuskrip dan pelindungannya,” tambahnya.
Masukan terkait pelestarian budaya juga disampaikan oleh Slamet Diyono dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Samarinda. Menyoroti perlunya representasi budaya lokal dalam ikon kota. Dia memberi contoh mengenai tugu selamat datang yang idealnya mengangkat identitas khas Samarinda.
“Misalnya memasukkan unsur sarung dan ketupat, karena kita punya kampung ketupat,” ungkapnya. Slamet juga menyinggung rendahnya kemampuan tenaga ahli dalam bahasa daerah dan mengusulkan peningkatan kompetensi tersebut.
Seluruh masukan dari peserta, baik lisan maupun tertulis, akan dihimpun oleh tim penyusun Perwali. Masukan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat regulasi agar lebih komprehensif, terukur, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pelestarian budaya di Samarinda.
Dengan banyaknya perhatian dari pelaku budaya dan akademisi, Konsultasi Publik itu menjadi momentum penting untuk mempertegas arah kebijakan kebudayaan Kota Tepian. Bahwa pelestarian dan pengembangan budaya hanya dapat berjalan jika regulasi berpihak pada detail, ketepatan istilah, dan keberpihakan pada penjaga tradisi. (*)
Editor : Sukri Sikki