KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Angka perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I Samarinda hingga 31 Oktober 2025 menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Juru Bicara PA Samarinda Hasbi menjelaskan, total penerimaan perkara turun sekitar 16 persen sampai periode tersebut.
Secara keseluruhan, PA Samarinda menerima 1.750 perkara gugatan dan 600 perkara permohonan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, perkara perceraian masih mendominasi proses persidangan.
Data menunjukkan, cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri, mencapai 1.387 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 370 perkara. Pola itu konsisten dengan temuan tahunan. Mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak perempuan.
Hasbi memerinci, penyebab perceraian didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, mencapai 1.016 perkara, atau lebih dari setengah total kasus. "Faktor lain yang memicu perceraian antara lain masalah ekonomi (87 perkara), ditinggalkan pasangan (84 perkara), kecanduan judi online (17 perkara), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 13 perkara," ungkapnya.
Meski jumlah perkara menurun, pola penyebab perceraian relatif tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, konflik domestik dan kondisi ekonomi masih menjadi pemicu terbesar di Kota Tepian.
Menukil data yang lalu, data rekapitulasi perkara Pengadilan Agama Kelas I A Samarinda yang diterima dan diputus medio 2024, tercatat sebanyak 2.030 kasus perceraian yang masuk di pengadilan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.509 kasus cerai gugat, yakni gugatan dari istri kepada suami. Sementara 521 kasus lainnya adalah cerai talak suami kepada istri. (*)
Editor : Dwi Restu A