Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Seriusi Program Pusat, Perkim Dorong Developer Bangun Rumah MBR tapi Ini yang Harus Jadi Catatan

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 19 November 2025 | 17:16 WIB
BERI KEMUDAHAN: Dinas Permukiman Samarinda menginginkan para developer bisa membangun perumahan dengan harga yang flat.
BERI KEMUDAHAN: Dinas Permukiman Samarinda menginginkan para developer bisa membangun perumahan dengan harga yang flat.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sejalan dengan program nasional, yakni 3 juta rumah. Meski program itu berlaku secara nasional pada 2026, pemkot tetap agresif menjalin kerja sama dengan developer untuk memperbanyak ketersediaan hunian layak bagi warga Samarinda yang belum memiliki rumah.

 Baca Juga: Emisi Transportasi Mendominasi, DLH Genjot Sinergi OPD untuk Tekan Gas Rumah Kaca

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Tajudin Husen, menjelaskan, pembangunan 3 juta rumah dibagi untuk tiga kawasan pesisir, pedesaan, dan perkotaan, masing-masing 1 juta rumah. Samarinda masuk dalam kategori perkotaan, sehingga peran developer menjadi kunci.

“Kami terus mendorong developer untuk membangun sebanyak mungkin. Kemudahan perizinan dan syarat yang dipermudah sudah kami berikan, agar investasi mereka berjalan lancar,” ucapnya, Rabu (19/11).

Tajudin menegaskan, tidak ada kuota khusus untuk Samarinda. Angka 1 juta rumah untuk perkotaan itu merupakan kebutuhan nasional. Pemerintah Pusat hanya memberi dorongan kebijakan, sementara pembiayaan dan eksekusi bergantung pada pemerintah daerah dan developer.

 Baca Juga: Dua Hari Operasi Zebra Mahakam Digelar di Kaltim, Ini Hasilnya

Karena Pemkot Samarinda tidak memiliki cukup lahan untuk pembangunan massal, kerja sama menjadi opsi. Tetapi ada perbedaan hak bagi warga, tergantung lokasi pembangunan. “Kalau developer membangun di atas tanah pemkot, masyarakat hanya memiliki bangunannya saja. Tapi kalau dibangun di atas lahan developer, rumah dan tanahnya jadi hak milik warga. Itu tentu lebih ideal,” jelasnya.

Tajudin membeberkan, harga nasional rumah MBR hingga 2025 berada di angka Rp182 juta. Mekanisme pembayarannya melalui kredit dengan tenor fleksibel mulai 5 hingga 20 tahun. “Yang menarik, cicilannya flat. Mau ambil 20 tahun pun cicilan tidak akan naik,” tegasnya.

Terkait lokasi perumahan, Perkim hanya memproses site plan sesuai rekomendasi tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Selama berada di zona permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), developer dapat mengajukan izin. Setelah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) keluar, baru Perkim menggelar pembahasan teknis bersama OPD terkait.

 Baca Juga: Kasus Penembakan di Dekat THM di Samarinda, Eks Personel Brimob Terancam Jadi Tersangka

Menanggapi keluhan warga soal munculnya perumahan baru yang rawan banjir dan longsor, Tajudin menegaskan bahwa persetujuan site plan tidak diberikan sembarangan. Pembahasan selalu melibatkan DLH, BPBD, Dishub hingga perangkat kecamatan. “Risiko banjir dan longsor dikupas tuntas BPBD. Kalau boleh dibangun, developer wajib membuat mitigasi bencana,” paparnya.

Salah satu aturan penting yang diwajibkan adalah penyediaan kolam retensi sebelum developer memulai pematangan lahan. “Kolam retensi wajib ada lebih dulu. Itu untuk menahan lumpur dan air agar tidak menyebabkan banjir saat proses pembangunan maupun ketika perumahan sudah dihuni,” kata Tajudin. 

Menanggapi isu penggunaan air bekas tambang sebagai sumber air baku oleh sejumlah perumahan, menurutnya hal itu tetap diperbolehkan selama air telah diuji kelayakan dan dikelola secara benar melalui instalasi pengolahan Water Treatment Plant (WTP).

“Selama air baku itu dinyatakan tidak berdampak buruk bagi kesehatan, tidak ada masalah. Bisa dari PDAM, bisa dari WTP milik developer,” jelasnya.

Terkait adanya developer yang dinilai abai terhadap aturan teknis, dia memastikan evaluasi rutin terus dilakukan. DLH memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan administratif, sementara Perkim berfokus pada pembinaan. “Kalau ada yang melanggar, kami panggil dan bina. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena developer tidak profesional,” tegasnya. 

Pemkot ingin memastikan hunian MBR di Samarinda tidak hanya murah, tetapi juga aman dan layak huni. “Tujuan kami jelas untuk masyarakat dapat rumah yang terjangkau tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#perumahan #developer #samarinda #mbr