SAMARINDA-Upaya menata bantaran sungai dan mengembalikan fungsi daerah aliran sungai (DAS) kembali dikebut DPRD Samarinda.
Pansus III bersama sejumlah OPD dan instansi teknis turun langsung ke lapangan, Rabu (19/11), untuk menilai kondisi sempadan sungai yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan, seluruh bentuk bangunan yang melanggar batas ruang sungai wajib ditertibkan. Penegasan itu berlaku untuk semua objek, tanpa melihat jenis maupun skala bangunannya.
“Bangunan apa saja yang melewati batas sempadan sungai wajib ditertibkan. Itu bukan soal bangunan besar atau kecil, tapi soal ruang sungai yang harus kembali pada fungsinya,” ujarnya, Rabu (19/11).
Raperda itu akan menjadi landasan hukum untuk memastikan kawasan pinggir sungai bersih dari bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Batas sempadan berbeda, tergantung karakter sungai. Pada sungai besar seperti Sungai Karang Mumus (SKM), lebar minimalnya mencapai 40 meter, masing-masing 20 meter dari titik tengah sungai. “Relokasi yang sudah dilakukan itu untuk mengembalikan lebar sungai yang sebelumnya tinggal 8 meter, sekarang sudah mendekati 30 meter,” jelasnya.
Sementara untuk anak sungai, batas sempadannya kurang lebih 30 meter, atau masing-masing 15 meter dari titik tengah aliran. Di kawasan perkotaan dan pedesaan itu berbeda, ketentuan sempadan kurang lebih sekitar 10 meter. Perbedaan batas itu mengacu pada karakter topografi hingga aturan kementerian yang menjadi rujukan utama penyusunan raperda.
Dalam kunjungan lapangan, Pansus III didampingi Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Balai Wilayah Sungai (BWS). Hasil paparan instansi teknis menunjukkan bahwa banyak DAS di Samarinda yang mengalami penyempitan. Karena itu, DPRD meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi dan penegakan aturan. “Banyak anak sungai yang sudah sempit. Makanya data dan masukan teknis itu penting untuk memperkuat raperda,” katanya.
Pansus III juga memetakan sejumlah titik yang akan menjadi prioritas penertiban, seperti Karang Asam Besar di Jalan Kahoi, Karang Asam Kecil di sekitar Antasari-Juanda-Siradj Salman, hingga aliran yang mengarah ke Sungai Kerbau di kawasan Selili. Dari total 15 DAS di Samarinda, sebagian besar belum pernah disentuh peninjauan menyeluruh. Penataan SKM disebut paling progresif, terutama di Jalan Tarmidi dan Lambung Mangkurat.
Terkait progres penyusunan raperda, Deni menyebut draft awal sudah selesai. Tahap berikutnya adalah melengkapi data, menuntaskan peninjauan, dan merumuskan finalisasi. “Semua data sedang kami kumpulkan. Setelah memastikan seluruh DAS yang perlu ditinjau, baru kami masuk ke finalisasi. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” ungkapnya.
Raperda itu diharapkan menjadi fondasi kuat untuk penataan sungai sekaligus memperbaiki tata ruang kota. “Tujuan kita jelas, sempadan sungai harus kembali pada fungsi alaminya demi penataan kota dan pengendalian banjir,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A