KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Kafe remang-remang yang beroprasi di Jalan Kapten Soejono Aji, Kecamatan Sambutan, sekitar Jembatan Mahkota II, digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim.
Oprasi gabungan yang diselenggarakan pada Sabtu (22/11) malam itu mengungkap fakta adanya modus penyalahgunaan izin yang tidak sesuai.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan karena ada laporan dari masyarakat. Dari hasil operasi, petugas menemukan ratusan alat kontrasepsi dan minuman keras.
"Tadi ada minuman keras berjumlah 39 dan alat kontrasepsi, yaitu kondom sebanyak 150 yang kita amankan 65 dan sudah terpakai 85 ya. Terus ada botol miras kosong juga 10," ujarnya.
Mirisnya, dalam pemeriksaan di sana petugas menemukan dua pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Usia mereka berkisa 16 tahun. Mereka berasal dari Samarinda dan Jawa Barat.
Menyikapi itu, Edwin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Soal anak di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan DPPPA, untuk bagaimana rekomendasinya," tuturnya.
Edwin menegaskan, untuk izinnya rata-rata UMKM alias kafe serta sembako. Namun saat pemeriksaan dilakukan, banyak bukti ditemukan.
"Di sini sudah menjamur. Kita mau meminimalisir bagaimana agar mencegahnya, agar tidak menjamur lebih banyak," imbuhnya.
Editor : Uways Alqadrie