Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Marka Zigzag Mulai Diterapkan di Juanda Samarinda, Dishub Tegaskan Bakal Ada Sanksi Begini

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 24 November 2025 | 12:41 WIB
ABAI: Pengendara masih memarkir kendaraan di atas marka zigzag kuning di Jalan Juanda, lokasi yang menjadi sumber kemacetan. 
ABAI: Pengendara masih memarkir kendaraan di atas marka zigzag kuning di Jalan Juanda, lokasi yang menjadi sumber kemacetan. 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kemacetan setiap pagi dan sore di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, tak lagi ditangani hanya dengan sosialisasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan marka kuning zig-zag atau marka biku-biku, sebagai tanda larangan parkir dan berhenti, terutama di titik yang dikenal sebagai pusat kemacetan saat jam sekolah dan jam berangkat kerja.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, parkir sembarangan baik kendaraan roda dua maupun roda empat di badan jalan dan trotoar, menjadi penyebab utama kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Kondisi itu semakin diperparah pengendara yang berhenti sesaat dengan alasan menunggu atau membeli kue di kios sekitar.

“Itu sudah kami sosialisasikan dua tahun yang lalu. Kalau mau beli kue silakan, tapi parkirnya di dalam area parkir yang tersedia, bukan di badan jalan,” tegasnya, Senin (24/11).

Penerapan marka zig-zag merujuk pada Permenhub Nomor 34/2014 Pasal 43, dengan tiga fungsi, yakni mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas, dan menjaga keamanan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda.

Marka biku-biku sepanjang kurang lebih 15–20 meter tersebut ditetapkan sebagai area terlarang untuk parkir maupun berhenti, termasuk bagi pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan yang menunggu penumpang untuk berbelanja.

Dishub memberi waktu toleransi satu minggu bagi masyarakat untuk menyesuaikan. Setelah itu, penindakan akan dimulai bersama Satlantas Samarinda. “Setelah satu minggu kami akan lakukan penggembosan. Nomor plat kendaraan juga akan dicatat dan disampaikan ke Satlantas untuk penilangan. Termasuk yang parkir di atas trotoar,” tegasnya.

Menurut Manalu, pemasangan marka zig-zag di Jalan Juanda merupakan bagian dari program kawasan tertib lalu lintas, sekaligus menjadi pilot project sebelum diperluas ke titik rawan kemacetan lain di Samarinda.

Dia menyebut penerapannya juga relevan untuk kawasan sekolah yang tergolong ZOSS (Zona Selamat Sekolah) di mana kendaraan seharusnya tidak berhenti atau parkir sama sekali di marka biku-biku kuning.

Di tengah masih banyaknya masyarakat yang mengaku belum memahami fungsi marka tersebut, Manalu menilai alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran pelanggaran. “Kalau sudah punya SIM kan pasti paham tentang marka dan rambu. Semua pengendara wajib pahami,” ucapnya.

Dishub berharap dengan disiplin masyarakat dan penegakan aturan, kemacetan yang selama ini menjadi langganan di kawasan Jalan Juanda bisa terurai dan kegiatan lalu lintas menjadi lebih aman dan tertib.  (*)

Editor : Dwi Restu A
#samarinda #zigzag #marka #KTL