Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Di Samarinda, Modus Perizinan UMKM dan Kafe Jadi Celah Dugaan Prostitusi Kembali Marak Terjadi di Eks Lokalisasi, Begini Sikap yang Diambil

Eko Pralistio • Selasa, 25 November 2025 | 19:11 WIB
KECOLONGAN: Status sebagian wilayah eks lokalisasi yang sudah ditutup sejak 2016, nyatanya masih ada aktivitas terselubung yang terjadi. 
KECOLONGAN: Status sebagian wilayah eks lokalisasi yang sudah ditutup sejak 2016, nyatanya masih ada aktivitas terselubung yang terjadi. 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Status Solong sebagai kawasan bebas lokalisasi tampaknya masih menyisakan pekerjaan rumah. Operasi gabungan Satpol PP Kaltim kembali menemukan praktik prostitusi yang bersembunyi di balik model bisnis baru—kafe atau karaoke yang mengantongi izin UMKM.

Temuan itu mengindikasikan satu hal, celah perizinan masih bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali aktivitas “esek-esek” yang sebelumnya coba diberangus. Dengan mengajukan izin lewat OSS, pelaku usaha menyamarkan praktik prostitusi dalam label usaha mikro yang seharusnya tidak berisiko tinggi.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda Chairuddin menjelaskan, pola yang mereka temukan, menurutnya kafe atau karaoke di kawasan eks lokalisasi itu pada dasarnya memang bisa mengantongi izin lewat jalur yang relatif mudah. “Untuk KBLI karaoke itu ada, skala usahanya UMK dan risikonya menengah rendah. Artinya, perizinannya berupa sertifikat standar dan terbit otomatis tanpa konfirmasi,” ujar Chairuddin, Selasa (25/11).

Kafe pun masuk dalam kategori serupa. Namun, dia menegaskan, kemudahan izin itu bukan pembenaran untuk menjalankan praktik ilegal. “Izin apa pun kalau di lapangan ditemukan aktivitas yang tidak sesuai (prostitusi, jual miras tanpa izin) ya tetap salah. Karena penjualan minuman alkohol itu wajib ada izinnya,” imbuhnya.

Masalah lain muncul dari pemilik usaha yang masih memegang NIB lama, yakni yang belum bermigrasi ke sistem RBA (Risk Based Approach) sesuai ketentuan terbaru. DPMPTSP Samarinda, kata Chairuddin, telah memberikan tenggat sejak 2021 hingga 2024 agar para pelaku usaha memperbarui data mereka.

“Dalam proses migrasi itu banyak syaratnya, jadi memang agak susah. Kemungkinan besar mereka nanti datang ke kami untuk meminta bantuan,” ujarnya. Atas kondisi itu, DPMPTSP Samarinda membuat skema khusus, yakni permintaan bantuan migrasi dari pelaku usaha di eks lokalisasi Loa Hui akan dihentikan terlebih dahulu. Upaya menahan sementara proses itu dilakukan agar penindakan di lapangan tidak terhambat status izin yang terlanjur terbit.

“Loa Hui sudah kami instruksikan untuk berhenti dulu. Untuk Solong, kemungkinan sama, tapi harus dibicarakan dulu,” kata Chairuddin.

Berdasarkan temuan dalam operasi gabungan Satpol PP Kaltim, sejumlah titik seperti Loa Hui, Jalan Kapten Soedjono Aji, hingga Solong, masih berpotensi dilakukan penutupan tempat usaha. “Kalau ada praktik prostitusi, itu jelas ilegal dan bisa ditutup. Tapi kalau sampai izin usahanya dicabut, prosesnya lebih panjang karena harus melalui sistem,” tutupnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#prostitusi #samarinda #lokalisasi