Puluhan orang atau pengunjung guest house diamankan dalam operasi gabungan yang berjalan sejak pukul 22.00 Wita tersebut.
Dengan rincian, pasangan muda-mudi, mahasiswa, hingga remaja di bawah umur, yang kedapatan ngamar tanpa ada status pernikahan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan, operasi kali ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2025 tentang tertib susila.
"Hasilnya, ditemukan anak-anak muda, mahasiswa, ada juga yang di bawah umur, melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena belum suami istri," ujarnya.
Rencananya, lanjut dia, sebanyak tujuh titik yang menjadi sasaran operasi gabungan. Namun petugas baru bisa menggerebek tiga lokasi dan ditemukan pelanggaran.
Anis merincikan, sebanyak 16 pasangan atau 32 orang ini ditemukan di dalam kamar. Lima lainnya ditemukan tidak berpasang-pasangan, namun satu tempat penginapan.
"Untuk usia beragam, mayoritas berusia 20 tahun, juga ada yang remaja berusia 16-17 tahun ditemukan bersama pasangannya," tuturnya.
Tak hanya soal pelanggaran susila, petugas juga mendapati adanya pelanggaran lain. “Tadi ada satu perempuan yang kedapatan mengonsumsi miras,” kata Anis.
Dua juga membenarkan temuan benda yang diduga alat isap sabu (bong) oleh anggota kepolisian. “Sepertinya ada indikasi ke situ, tapi itu ranahnya polisi,” tambahnya.
Seluruh 37 orang yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Pihaknya juga akan menelusuri latar belakang perilaku para remaja tersebut.
Tak berhenti di situ, Satpol PP memastikan pemilik guest house yang menjadi lokasi penggerebekan juga akan dipanggil. “Mereka juga akan kami panggil. Setidaknya harus lebih selektif dan ikut menjaga ketertiban umum di Kota Samarinda,” tegas Anis.
Editor : Uways Alqadrie