Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Samarinda Ditahan: Negara Rugi Rp 4,6 Miliar  

Eko Pralistio • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:04 WIB

Polresta Samarinda akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perusda BPR Samarinda.
Polresta Samarinda akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perusda BPR Samarinda.
 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda memasuki babak baru. Setelah berjalan sejak 2023, Polresta Samarinda menegaskan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2025 dan kini menetapkan dua tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, kedua tersangka sudah resmi ditahan. “Dengan pertimbangan penyidik, kami tetapkan dua tersangka yang saat ini sudah kami tahan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Kasus tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur. Dugaan praktik korupsi itu terjadi pada 2019–2020, berlokasi di Kantor BPR Samarinda di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dua tersangka masing-masing berinisial ASN, Kepala Bagian Kredit BPR, dan SN, seorang warga sipil. ASN diduga menjadi aktor utama dengan membuat kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, serta mencairkan deposito tanpa izin pemiliknya pada kurun waktu 2019–2020.

"Sementara SN berperan menyediakan delapan identitas calon debitur dengan hanya satu objek agunan, serta menerima dana hasil kejahatan senilai Rp 2,65 miliar," ungkap Hendri.

Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim menemukan total kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar. Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menguraikan tiga modus yang dilakukan tersangka ASN. Pertama, membuat kredit fiktif baik dari sisi debitur maupun agunan. ASN disebut meloloskan 15 kredit fiktif dengan nilai pencairan mencapai Rp 2,745 miliar.

Kedua, ASN menyalurkan kredit menggunakan fotokopi agunan milik debitur BPR berinisial YL, yang sebenarnya telah diagunkan senilai Rp 1 miliar. Ia juga menambahkan agunan fiktif pada dua berkas kredit, termasuk mengubah nilai appraisal hingga Rp 370 juta.

Modus berikutnya adalah penyalahgunaan pelunasan kredit dari tiga debitur dengan total Rp 473 juta. ASN juga mencairkan deposito tanpa izin pemiliknya sebesar Rp 131,5 juta, yang kemudian harus diganti oleh pihak BPR.

Penyidik menyebut SN merupakan rekan ASN di luar lingkungan bank. SN diduga mengambil data pembeli rumah dari usaha properti yang digelutinya, lalu menggunakan fotokopi KTP mereka tanpa izin untuk mengajukan kredit ke BPR.

“Dari delapan calon debitur, hanya satu agunan yang disertakan. Seluruh pencairan kredit dipakai SN, dan angunan yang digunakan berupa surat tanah," jelasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Bank Perkreditan Rakyat (BPR) #tersangka #kasus #Polresta Samarinda