KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) bersama TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dissos Samarinda pada Selasa malam (2/12/2025), Satpol PP Samarinda menyita 238 botol dan kaleng miras dari sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Suryanata.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Saat pemeriksaan, tim menemukan miras disimpan di dalam rumah. Namun ketika pengecekan diperluas, ratusan botol lain ternyata ditaruh di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menyebut modus penyimpanan miras di dalam kendaraan bukan hal baru. Namun jumlah temuan kali ini cukup besar. “Dari rumah kami temukan puluhan botol. Setelah dicek mobilnya, ada ratusan lagi. Total 238 botol dan 41 minuman kaleng,” jelasnya.
Warung yang disasar itu bukan pemain baru. Catatan Satpol PP menunjukkan tempat tersebut sudah 3–4 kali ditindak pada operasi sebelumnya. Namun pemilik usaha dinilai tak kunjung jera. “Beberapa kali kami panggil untuk persidangan juga tidak pernah hadir,” ujar Anis.
Ketidakpatuhan ini dianggap menghambat upaya pemberian efek jera bagi pelanggar Perda pengendalian minuman beralkohol. Temuan stok besar di dalam mobil juga memunculkan dugaan bahwa pelaku bersiap menghadapi libur panjang akhir tahun. Namun, Anis menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan.
“Soal motif dan pola penjualannya akan kami dalami pada pemeriksaan BAP,” tambahnya. Pemilik usaha akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Bila tidak kooperatif, Satpol PP siap meminta bantuan korwas untuk melakukan upaya paksa agar proses hukum berjalan.
Peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan ketertiban, mulai keributan warga hingga kecelakaan lalu lintas. Menjelang pergantian tahun, operasi cipkon pun diperketat.
“Tidak ada toleransi untuk penjualan miras tanpa izin. Ini untuk menjaga ketertiban umum,” tegas Anis. (*)
Editor : Sukri Sikki