Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Janji Perketat Pengawasan Pasca Kasus Kredit Fiktif di BPR Samarinda Kebongkar

Eko Pralistio • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:21 WIB

Penyidik Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti kasus kredit fiktif di BPR Samarinda
Penyidik Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti kasus kredit fiktif di BPR Samarinda
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda membuahkan hasil. Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur, Rabu (3/12).

Kasus yang membelit BPR ini bukan persoalan baru. Dugaan praktik korupsi terjadi pada 2019–2020 di Kantor BPR Samarinda, Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam kurun waktu itu, fasilitas kredit diduga dimanipulasi hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor membenarkan adanya penyimpangan serius dalam manajemen kredit. Pihaknya menyebut kepala bagian kredit turut terlibat dalam prosedur yang menyimpang.

“Memang ada penyimpangan manajemen kredit. Kerugiannya sekitar Rp 4 miliar lebih, meski BPR sempat mengganti sekitar Rp 400 juta,” jelas Ali, Kamis (4/12).

Ali menegaskan, Pemkot sudah mendorong pengusutan kasus itu sejak lima tahun lalu. Dengan perkembangan terbaru ini, ia berharap manajemen BPR dapat kembali sehat.

“Mudah-mudahan dengan ini BPR bisa terus positif. Ini menjadi catatan kami. Untuk rencana kerja 2026, sudah kami koreksi apa saja yang harus dibenahi pasca kasus ini terungkap,” ujarnya.

Salah satu fokus pembenahan adalah memastikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) kembali sesuai standar perbankan. Pemkot juga akan memperkuat fungsi pengawasan melalui direktur kepatuhan.

"Pengawasan bakal diperketat tanpa mengganggu pelayanan kredit, khususnya bagi UMKM dan pegawai," tuturnya.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Samarinda, dan SN, seorang warga sipil. ASN diduga menjadi aktor utama dengan membuat kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, hingga mencairkan deposito tanpa seizin pemilik sepanjang periode 2019–2020. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkot samarinda #bpr #kasus kredit fiktif