KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus arisan online yang sebelumnya berupaya diselesaikan lewat mediasi di Polresta Samarinda kembali bergerak. Setelah beberapa kali upaya damai tak menunjukkan progres, para member akhirnya memilih jalur hukum.
Dua orang owner arisan, berinisial T dan R resmi dilaporkan pada Kamis malam (4/12). Para pelapor menduga keduanya dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan penggelapan dan penipuan.
Indah Mutiara, perwakilan member yang hadir melapor mengatakan, langkah hukum ini ditempuh karena tidak ada kepastian tanggung jawab dari pihak owner. Padahal, mediasi yang dilakukan pada Minggu (30/11) sudah menghasilkan kesepakatan bahwa owner akan mengembalikan dana para member.
“Karena tidak ada kejelasan dari owner untuk mengembalikan dana sesuai hasil mediasi dengan Polresta, kami akhirnya memutuskan melapor,” ujar Indah.
Menurut pemantauan Indah, jumlah member yang siap melapor terus bertambah. Pada malam pelaporan saja, sekitar 20 orang hadir menyampaikan kerugiannya. Jumlah itu diperkirakan belum final karena ada banyak member lain yang masih mengumpulkan berkas.
Kerugian yang dilaporkan juga bervariasi. Indah menyebut dirinya mewakili kerugian sebesar Rp 25 juta. Jika dihitung bersama 20 pelapor malam itu, total sementara mencapai hampir Rp 350 juta.
Dia juga membuka kemungkinan angka tersebut bertambah, mengingat sejumlah member sedang menyiapkan laporan masing-masing. “Yang kerugiannya besar ada yang memakai kuasa hukum sendiri,” tambahnya.
Dari 20 member yang hadir malam itu, tiga orang bertindak sebagai pemegang kuasa, sementara lainnya memberikan kuasa. Mereka membawa berbagai jenis bukti.
Mulai dari mutasi rekening, bukti transfer, tangkapan layar kloter arisan, hingga bukti-bukti tambahan berupa iming-iming keuntungan dan unggahan ‘flexing’ yang dinilai menunjukkan penyalahgunaan dana oleh pihak terlapor. “Total kerugian yang kami laporkan malam ini hampir mencapai Rp 350 juta,” kata Indah. (*)
Editor : Sukri Sikki