KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menindaklanjuti laporan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait banyaknya sampah berserakan di Jalan KH Fakhruddin, Kecamatan Sungia Kunjang.
Sampah tersebut diduga berasal dari oknum sopir dan penumpang travel yang mangkal dan memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya keluhan langsung dari petugas kebersihan DLH yang merasa keberatan dengan kondisi lingkungan di lokasi tersebut. “Petugas DLH protes karena banyak penumpang dan sopir travel membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut,” ujar Duri, Senin (15/12).
Menurutnya, petugas DLH sebenarnya hanya meminta agar sampah tidak dibuang sembarangan, melainkan dikumpulkan dalam kantong plastik. Dengan begitu, petugas kebersihan lebih mudah mengambil dan mengangkut sampah tanpa harus memungut satu per satu di lokasi. “Harapannya petugas itu sampahnya dimasukkan ke kresek, ditumpuk di satu titik. Jadi petugas kebersihan tinggal ambil, tidak berserakan di mana-mana,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Samarinda langsung mengumpulkan para sopir travel yang parkir di kawasan tersebut. Duri mengultimatum agar mereka segera membersihkan sampah di sekitar lokasi parkir. Jika hingga pukul 12.00 Wita tidak dibersihkan, seluruh kendaraan travel diminta meninggalkan lokasi dan dilarang parkir di kawasan tersebut. “Alhamdulillah mereka mengikuti arahan. Tidak sampai satu jam selesai,” kata Duri.
Duri mengungkapkan, aktivitas parkir kendaraan travel di eks Jalan Anggi cukup padat dan sulit dihitung secara pasti, karena kendaraan datang silih berganti. Menurut pantauan Dishub, kendaraan travel yang parkir di lokasi tersebut berasal dari berbagai daerah, bahkan lintas pulau. “Itu travel seluruh Kalimantan, bahkan ada juga dari Sulawesi. Kalau dihitung mungkin sekitar 50 kendaraan, tapi itu tidak tetap karena travel keluar-masuk terus, bisa lebih dan bisa kurang” ucapnya.
Terkait pengelolaan parkir, Duri menjelaskan, Dishub telah menerapkan sistem dan pola parkir yang diatur sesuai arah kendaraan. Dari arah Jalan Cendana menuju Karang Asam atau kawasan sungai, kendaraan diparkir lurus. Sementara dari arah sebaliknya, parkir dilakukan di celukan-celukan dengan pola serong.
“Retribusinya sekali parkir Rp 7 ribu, dan sudah menggunakan barcode resmi Dishub. Kami menempatkan tiga sift petugas untuk menjaga kawasan tersebut, jadi bisa terpantau,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A