KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Sebuah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, mendadak menuai sorotan tajam.
SK yang disebut-sebut terbit menjelang masa pensiun pejabat bersangkutan itu diduga tidak melalui mekanisme pembahasan lintas sektoral dan tanpa sepengetahuan wali kota Samarinda.
Informasi yang dihimpun Kaltim Post, Selasa (16/12) malam, SK tersebut diduga memiliki korelasi langsung dengan aktivitas pematangan lahan atau pengurukan pada proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II yang berlokasi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari dokumen yang diperoleh media ini, SK dimaksud disinyalir terbit tanpa melalui pembahasan substantif sebagaimana prosedur yang seharusnya. Dugaan pelanggaran prosedural itu memunculkan istilah “SK siluman” karena proses penerbitannya dinilai tertutup dan tidak transparan.
Persoalan itu mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang menyatakan keberatan atas terbitnya SK tersebut. Aduan itu bahkan berkembang menjadi tuntutan agar Pemerintah Kota Samarinda segera membatalkan SK yang dianggap bermasalah dan menimbulkan dampak lingkungan, mulai hilangnya daerah tangkapan air yang mengakibatkan banjir, overload Sungai Rapak Binuang atau Perjuangan, dan pelaksanaan di puncak musim hujan.
Hingga berita ini diturunkan, Kaltim Post berupaya memastikan keabsahan serta prosedur penerbitan SK tersebut. Namun, pihak yang terkait masih belum bisa dimintai penjelasan.
Editor : Dwi Restu A