Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

78 Warga Samarinda Laporkan Dugaan Penipuan Kaveling di Bengkuring, Segini Total Kerugian yang Dialami Korban

Eko Pralistio • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:20 WIB
LAPORKAN: Puluhan warga Samarinda melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah kaveling di kawasan Mastuan, Bengkuring, Samarinda Utara. 
LAPORKAN: Puluhan warga Samarinda melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah kaveling di kawasan Mastuan, Bengkuring, Samarinda Utara. 

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Puluhan warga Samarinda melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah kaveling di kawasan Mastuan, Bengkuring, Samarinda Utara. Sebanyak 78 orang menempuh jalur hukum setelah lahan yang mereka beli diduga tak bisa dialihkan haknya karena telah lebih dulu berpindah kepemilikan.

Didampingi kuasa hukum, para korban mendatangi Polresta Samarinda, Selasa (16/12). Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu kini telah diterima penyidik untuk ditindaklanjuti.

Kuasa Hukum Korban, Fuad, mengatakan, pihaknya mewakili 78 orang dari total 187 konsumen yang mengaku dirugikan. "Sekarang kami mendampingi klien untuk mengadukan dugaan tindak pidana penjualan tanah kaveling,” ujar Fuad.

Dalam proses penjualan terdapat informasi yang diduga sengaja ditutup-tutupi. Sebelum ditawarkan ke konsumen, lahan seluas sekitar 5 hektare itu disebut sudah lebih dulu berpindah tangan. Akibatnya, pembeli yang telah menempuh proses administrasi terhambat untuk memperoleh hak atas tanah secara penuh.

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Febronius Kefi. Dia menyebut kasus itu terungkap saat para pembeli mengurus balik nama sertifikat sepanjang 2024. “Sebagian korban sudah melunasi pembayaran, tapi tidak satu pun mendapat kepastian hak. Dari situ baru diketahui tanahnya sudah dijual sebelumnya,” kata Febronius.

Tanah kaveling tersebut berada di Jalan Padat Karya, Bengkuring, Kecamatan Sempaja Utara. Penjualan dilakukan secara terbuka melalui spanduk, plang lokasi, hingga promosi daring. Skema pembayaran beragam, mulai tunai hingga angsuran yang diterima pihak pengembang.

Masalah mencuat ketika pengurusan dokumen tak kunjung jelas. Penelusuran di tingkat RT dan kelurahan mengungkap sebagian lahan telah berpindah tangan sejak 1996, dan kembali dialihkan pada tahun-tahun berikutnya. “Artinya masyarakat membeli tanah yang secara hukum sudah bermasalah sejak awal,” tegas Febronius.

Total kerugian 78 konsumen ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Upaya penyelesaian kekeluargaan dan somasi disebut tak membuahkan hasil, hingga akhirnya ditempuh jalur pidana.

Salah satu terlapor diketahui telah ditahan dalam perkara lain terkait dugaan penipuan. Meski begitu, kuasa hukum menegaskan laporan para korban merupakan kasus berbeda dan meminta polisi mengusut seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, penyidik Polresta Samarinda masih mendalami laporan dengan memeriksa dokumen serta keterangan para pelapor. (*)

Editor : Dwi Restu A
#samarinda #penipuan #tanah #polisi