Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Setop Sementara Pengurukan Perluasan RSUD AMS II, Izin Lingkungan Disorot

Denny Saputra • Rabu, 17 Desember 2025 | 17:47 WIB
CEKAL: Marnabas memberikan keterangan terkait kegiatan pemasangan spanduk, pengehentian sementara aktivitas pematangan lahan di samping RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan.
CEKAL: Marnabas memberikan keterangan terkait kegiatan pemasangan spanduk, pengehentian sementara aktivitas pematangan lahan di samping RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dua spanduk larangan melanjutkan pembangunan terpasang di pagar pembatas area pematangan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS) di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (17/12).

Spanduk itu dipasang tim Pemkot Samarinda yang dipimpin Asisten II Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy, mewakili Sekda. Penghentian sementara dilakukan karena diduga terjadi maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan proyek yang digagas Pemprov Kaltim tersebut.

Marnabas menjelaskan, lahan seluas sekitar 1,3 hektare yang tengah diuruk merupakan kawasan rawan banjir sekaligus daerah resapan air. Penimbunan dinilai berpotensi memperparah genangan di permukiman warga sekitar. “Ini sebenarnya daerah banjir dan resapan. Kalau diuruk, limpasan airnya ke mana? Pasti ke rumah warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini Pemkot Samarinda telah membangun sistem drainase di kawasan tersebut sehingga intensitas banjir berkurang. Namun, aktivitas pematangan lahan justru memicu kembali protes warga. Atas dasar itu, wali kota memberikan disposisi kepada sekda untuk menelusuri perizinan proyek tersebut.

Hasil penelusuran menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah menerbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan. Namun, izin tersebut tidak mencakup kegiatan pengurukan. “Kalau pengurukan, izinnya di PUPR. Selain itu, SOP penerbitan izin lingkungan tidak dijalankan,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam SOP seharusnya DLH melibatkan lintas OPD, seperti Dishub untuk andalalin, BPBD untuk mitigasi bencana, serta PUPR terkait tata ruang dan drainase. Fakta di lapangan, OPD tersebut tidak dilibatkan. Persetujuan lingkungan diketahui ditandatangani pada akhir Agustus lalu. “Atas dasar itu, sekda memerintahkan penangguhan kegiatan dan pemasangan spanduk. Pengelola diminta mengurus ulang perizinan sesuai ketentuan di PUPR,” tegasnya.

Penangguhan dilakukan sampai terbit keputusan administrasi lanjutan. Selama proses tersebut, tidak diperbolehkan ada penambahan penimbunan lahan. Aktivitas yang diperkenankan hanya yang bersifat mengurangi dampak, seperti pembuatan saluran air sementara. “Pimpinan telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa penerbitan izin oleh DLH. Jika terbukti melanggar SOP, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

Marnabas juga mengungkapkan, warga dari RT 14, 24, 26, 27, 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan 30 Pondok Surya Indah, Kelurahan Sempaja Selatan menyatakan keberatan atas kegiatan tersebut. “Intinya, pembangunan tidak boleh mengorbankan keamanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi spanduk bertuliskan, “Dilarang melaksanakan seluruh kegiatan pengurukan dan pematangan lahan di lokasi ini sampai terbitnya keputusan administrasi lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda nomor: 600.4.3.2/154/hk-ks/xii/2025. Tanggal 17 desember 2025 tentang penangguhan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda nomor 600.4.5.2/1822/100. 12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perluasan (pengurukan dan pematangan lahan) RSUD AMS II oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur”. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II #protes warga #Marnabas Patiroy #setop pengurukan #dlh samarinda