KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui kecolongan atas aktivitas pematangan lahan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Sempaja. Ia menyatakan mendukung langkah penangguhan sementara yang dilakukan tim Pemkot Samarinda terhadap kegiatan tersebut.
“Terus terang kami kecolongan untuk yang di Sempaja ini. Dan kami justru senang kemarin dilakukan penangguhan,” ujar Andi Harun, dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, aktivitas pematangan lahan tersebut merupakan bagian dari rencana proyek Pemprov Kaltim. Permohonan perizinan awal diajukan oleh Dinas PUPR-Pera Kaltim kepada DLH Kota Samarinda, bertepatan dengan masa transisi pimpinan di DLH.
Menurut Andi Harun, Kepala DLH Samarinda memasuki hari terakhir kerja pada 29 Agustus 2026 dan resmi purna tugas per 1 September 2026. Dalam kondisi itu, permohonan persetujuan lingkungan dinilai tidak diproses sesuai prosedur yang benar.
“Ini saya buka saja kelemahan kota, tidak apa-apa. Permohonan itu tidak diproses secara semestinya. Kepala bidang tidak dilibatkan, tidak ada rapat pembahasan substantif, BPBD tidak diundang,” jelasnya.
Ia menilai, surat yang terbit pada 29 Agustus tersebut secara substansi bukan persetujuan lingkungan, melainkan izin pematangan lahan yang dibungkus dengan judul persetujuan lingkungan. “Padahal, di lingkungan Pemkot Samarinda, kewenangan izin pematangan lahan berada di Dinas PUPR Samarinda,” singkatnya.
Kesalahan lainnya, kata Andi Harun, lokasi tersebut masuk kawasan dengan risiko banjir menengah-tinggi berdasarkan peta kebencanaan yang dapat diakses publik secara daring. Seharusnya, izin pematangan atau pengurukan lahan tidak boleh dikeluarkan di wilayah dengan karakteristik tersebut.
“Makanya kemarin kami tangguhkan, supaya PUPR-Pera Provinsi mengurus ulang perizinan dan memenuhi syarat tata ruang serta pengelolaan lingkungan. Karena secara teknis, pembangunan masih dimungkinkan dengan syarat menggunakan struktur panggung atau tiang,” ungkapnya.
Bahkan, Andi Harun menyebut bangunan RSUD AMS yang berdiri saat ini pun tidak sepenuhnya sesuai izin awal. “Dalam izin, pondasinya harus menggunakan panggung, tapi yang terbangun tidak demikian,” terangnya.
Ia mengakui bahwa perusakan lingkungan tidak hanya bisa dilakukan oleh swasta atau masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya semua pihak berhenti saling menyalahkan dan mulai memperbaiki tata kelola.
Terkait keputusan tidak langsung membatalkan izin, Andi Harun menyebut Pemkot masih memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk mengurus ulang perizinan sesuai prinsip pengelolaan lingkungan. Penangguhan dinilai lebih adil daripada pembatalan sepihak.
“Tidak fair kalau saya bilang tidak boleh dibangun sama sekali, karena itu hak pihak yang bersangkutan. Tapi jenis bangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang wajib diikuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika suatu wilayah masuk kawasan rawan bencana hidrometeorologi, maka rekomendasi teknis tidak boleh mengarah pada penimbunan lahan. Andi Harun menutup dengan refleksi bahwa di masa lalu, kota telah banyak melakukan kesalahan dalam tata kelola lingkungan.
“Upaya perbaikan, menurutnya, harus dilakukan bertahap dengan menjadikan kolaborasi pentahelix yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat sebagai gerakan nyata, bukan sekadar dokumen atau seremoni,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani