Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Dibuka 20-24 Desember, Tahap Awal Sediakan 1.800 Kios

Denny Saputra • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:10 WIB

 

Andi Harun memeriksa lapak untuk pedagang basah di gedung baru Pasar Pagi Samarinda.
Andi Harun memeriksa lapak untuk pedagang basah di gedung baru Pasar Pagi Samarinda.
 

SAMARINDA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda resmi membuka pendaftaran pedagang Pasar Pagi di Kecamatan Samarinda Kota mulai Sabtu (20/12) pukul 00.00 Wita hingga Rabu (24/12) pukul 14.00 Wita. Pada tahap awal ini, pendaftaran dibuka untuk 1.800 petak kios yang akan diisi secara bertahap.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui link pasarpagi.samarindakota.go.id  atau melalui super apps Samagov (pwa.samagov.id). Pedagang yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data nantinya dapat langsung mengambil kunci kios untuk mulai memindahkan barang dagangannya ke Pasar Pagi.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani menjelaskan pendaftaran online dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan. Ia meminta pedagang tidak panik karena seluruh tahapan telah disiapkan dengan jelas.

“Pendaftaran dibuka tanggal 20 sampai 24. Pedagang tinggal memasukkan data ke aplikasi, syaratnya sederhana, yang penting menggunakan email aktif,” ujarnya, Kamis (18/12).

Ia menambahkan, setelah data masuk dan dinyatakan terverifikasi serta tervalidasi dalam sistem, pedagang akan diarahkan ke lokasi Pasar Pagi. Untuk membantu pedagang yang mengalami kendala, Disdag menyiapkan helpdesk di Pasar Pagi dan Pasar Merdeka, serta ruang pengaduan di Kantor Disdag Samarinda, Gedung Ruhui Rahayu, Jalan Ir H Juanda, Samarinda Ulu.

“Kalau sudah masuk data dan diverifikasi, nanti pedagang ke Pasar Pagi. Di sana ada desk pertolongan. Kalau masih ada keberatan soal lapak, bisa ke pengaduan, baik offline maupun lewat samagov,” jelasnya.

Dalam proses lanjutan, pedagang diminta menunjukkan QR code dari aplikasi untuk diverifikasi petugas. Selanjutnya, pedagang wajib memperlihatkan KTP asli beserta fotokopi, serta menyiapkan rekening bank karena sistem retribusi ke depan akan menggunakan pembayaran nontunai.

“Disdag bekerja sama dengan Bank Mandiri dan membuka layanan pembukaan rekening di lokasi,” terangnya.

Selain itu, pedagang juga harus melunasi kewajiban retribusi yang tertunda sebelum Pasar Pagi ditutup pada 2022 dan 2023. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pedagang akan menandatangani surat perjanjian bermaterai yang telah disiapkan di lokasi. “Setelah semua kewajiban selesai, sistem QR akan memberi tanda selesai, lalu pedagang bisa menuju lokasi kios untuk mengambil kunci. Nomor lapak juga otomatis diundi melalui sistem,” tambahnya.

Ia menegaskan, Disdag menargetkan seluruh proses tahap pertama ini rampung pada 24 Desember. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, termasuk pengundian lanjutan bila diperlukan.

“Kita ingin tahap pertama ini clear and clean, 1.800 petak kios terisi dengan tertib,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pasar pagi #Dinas Perdagangan Samarinda