KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Penghentian sementara aktivitas pengurukan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Dewan menilai langkah tersebut dipicu persoalan miskomunikasi antarinstansi, namun tetap harus dijadikan momentum untuk menertibkan proses perizinan dan memastikan kesesuaian tata ruang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan fungsi pengawasan dewan bertujuan mencegah terjadinya miskomunikasi yang berlarut-larut, khususnya antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, setiap tahapan pembangunan wajib berjalan sesuai regulasi, terlebih proyek berada di kawasan yang sensitif terhadap persoalan lingkungan dan banjir.
“Kalau kita lihat, ini lebih kepada masalah proses perizinan. Lahannya memang milik pemerintah provinsi, tapi perizinannya ada di pemerintah kota. Yang kemarin keluar itu sebatas rekomendasi, bukan izin pematangan lahan,” ungkapnya, dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, aktivitas penimbunan dilakukan oleh Dinas PUPR-Pera Provinsi di lahan sebelah RSUD AMS II yang statusnya aset Pemprov Kaltim. Namun, izin pematangan lahan seharusnya terlebih dahulu diurus melalui Dinas PUPR Kota Samarinda, karena kewenangan teknis berada di tingkat kota. “Harus dilanjutkan dengan pengurusan izin pematangan lahan. Jadi ketika dihentikan, ya diurus dulu izinnya. Ini soal tahapan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Deni menegaskan, DPRD bukan menolak tujuan pembangunan RSUD AMS II, bahkan justru sebaliknya, fasilitas kesehatan dinilai penting dan dibutuhkan masyarakat Samarinda. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek tata ruang dan fungsi lingkungan.
“Tujuannya bagus, rumah sakit ini untuk masyarakat Samarinda juga, bukan hanya kepentingan pemerintah provinsi. Tapi di sisi lain, tata ruang itu wajib diperhatikan,” tegasnya.
Ia menyoroti kawasan sekitar lokasi yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan rawan genangan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan utama agar proyek tidak memicu persoalan baru di kemudian hari. “Kami tidak ingin membangun satu proyek, tapi justru menimbulkan masalah baru. Kalau memang itu daerah resapan air, harus ada solusi teknis yang jelas,” harapnya.
DPRD Samarinda berharap ke depan Pemprov Kaltim, khususnya Dinas PUPR Pera Kaltim, dapat memperkuat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan instansi lingkungan hidup. Sinergi lintas pemerintah dinilai penting agar pembangunan berjalan kolaboratif, tertib regulasi, dan aman bagi lingkungan. “Sderhananya agar regulasi dipenuhi, tata ruang diperhatikan, dan komunikasi diperbaiki. Kalau itu berjalan baik, di lapangan juga akan aman,” pungkas Deni.
Sebelumnya, tim Pemkot Samarinda yang dipimpin Asisten II Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy, mewakili Sekda, menghentikan sementara proyek pengurukan lahan seluas 1,3 hektar di depan GOR Kadrie Oening (GKO). Proyek pengurukan senilai Rp 6 miliar dari APBD Kaltim itu direncanakan untuk perluasan RSUD AMS II. Namun ada dugaan terjadi maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan di internal Pemkot Samarinda sehingga sementara dihentikan dulu.
Apalagi area yang tengah diuruk merupakan kawasan rawan banjir sekaligus daerah resapan air. Penimbunan dinilai berpotensi memperparah genangan di permukiman warga sekitar. (*)
Editor : Ismet Rifani