Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kualitas Udara di Samarinda Masuk Dua Besar Terbaik di Kaltim, DLH Fokus Pembinaan Limbah B3

Denny Saputra • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:24 WIB
RUANG TERBUKA: Kawasan Polder Gang Indra merupakan salah satu RTH yang perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Samarinda.
RUANG TERBUKA: Kawasan Polder Gang Indra merupakan salah satu RTH yang perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Samarinda pada 2025 menunjukkan capaian positif, khususnya pada komponen kualitas udara.

Dari hasil pengukuran terbaru, kualitas udara Samarinda masuk lima besar terbaik di Kalimantan Timur dan menempati posisi kedua setelah Balikpapan. Capaian ini menjadi indikator penting dalam memantau sekaligus mengevaluasi kondisi lingkungan hidup di ibu kota provinsi tersebut.

IKLH sendiri diukur berdasarkan tiga komponen utama, yakni indeks kualitas air (IKA), indeks kualitas udara (IKU), dan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL). Ketiga indikator ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Samarinda optimistis capaian tersebut masih bisa ditingkatkan melalui komitmen lintas sektor. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso menyebut posisi Samarinda yang berada di urutan kedua se-Kaltim bukan hasil kerja satu pihak semata.

Menurutnya, capaian ini lahir dari komitmen bersama antara pemerintah kota, mulai dari tingkat lurah, camat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Ini bukan berarti Samarinda sudah paling baik. Justru ini menjadi pengingat bahwa komitmen bersama harus terus dijaga, terutama dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, DLH Samarinda secara aktif melakukan pembinaan melalui tim bidang pencemaran dan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pembinaan tersebut melibatkan berbagai sektor, mulai dari pelaku usaha restoran, perusahaan, puskesmas, rumah sakit, hingga klinik kesehatan, agar limbah B3 dikelola sesuai ketentuan.

Pembinaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Namun, bagi pihak yang sudah dibina tetapi masih melakukan pelanggaran, DLH tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi. Meski demikian, pendekatan utama yang dikedepankan tetap pembinaan dan perbaikan.

“Sepanjang 2025 belum ada sanksi yang dijatuhkan. Fokus kami masih pembinaan, termasuk untuk kawasan galangan kapal yang isu pencemaran udaranya cukup tinggi,” ujarnya.

Selain itu, DLH juga mendapat pesan khusus dari pimpinan daerah untuk memantau pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelolaan limbah ini dinilai krusial agar tidak berdampak pada kerusakan air tanah maupun kualitas udara.

Suwarso menambahkan, masyarakat yang menemukan dugaan pencemaran lingkungan dapat menyampaikan pengaduan langsung ke DLH Samarinda. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan, pembinaan, serta pemberian catatan perbaikan yang terus diawasi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#samarinda #Indeks Kualitas Lingkungan Hidup #kualitas udara