KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemkot Samarinda resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (22/12).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara, yang mencakup seluruh catatan dan temuan pengelolaan keuangan daerah. “Hari ini dijadwalkan menerima LHP BPK. Pemeriksaan itu bersifat reguler setiap tahun terhadap seluruh catatan atau temuan sesuai Undang-Undang Keuangan Negara,” ujar Andi Harun, Senin (22/12).
Dia menegaskan, seluruh catatan dan temuan yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan yang berkaitan dengan sisi penerimaan daerah. Di antaranya terkait kepatuhan wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga. “Ada beberapa catatan yang sifatnya penerimaan. Misalnya terkait wajib pajak, kemudian pengelolaan HGB di atas HPL, khususnya di Citra Niaga, diminta untuk dilakukan penertiban sebagai barang milik daerah,” jelasnya.
Menurut AH, catatan tersebut justru menjadi hal positif bagi pemerintah daerah. Selain sebagai upaya penertiban administrasi, temuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencatatan aset daerah ke dalam sistem barang milik daerah.
“Kami bersyukur karena catatannya dari sisi penerimaan. Itu positif, pertama sebagai langkah penertiban dan pencatatan aset-aset daerah ke dalam sistem barang milik daerah,” tegasnya.
Penertiban HGB di atas HPL juga bertujuan agar aset milik Pemkot Samarinda tidak dikuasai pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab. “Supaya barang milik daerah, seperti HGB di atas HPL Samarinda, tidak dikuasai pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Wali Kota menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera melakukan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Harus segera menindaklanjuti. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan koordinasi, BPKAD terkait pengelolaan barang milik daerah, dan Bapenda terkait langsung dengan pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A