Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pembebasan Lahan Akses Pelabuhan Palaran Berlanjut, Pemkot Samarinda Umumkan Nilai Ganti Rugi

Denny Saputra • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:36 WIB
TAHAP AKHIR: Yusdiansyah (depan keempat kiri) mengumumkan hasil penghitungan nilai ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan terminal penumpang di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Selasa
TAHAP AKHIR: Yusdiansyah (depan keempat kiri) mengumumkan hasil penghitungan nilai ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan terminal penumpang di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Selasa

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pemkot Samarinda memastikan proses pembebasan lahan untuk akses jalan rencana Pelabuhan Penumpang di Kecamatan Palaran terus berlanjut. Terbaru, Selasa (23/12), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda mengumumkan hasil perhitungan appraisal terhadap 51 bidang lahan milik 44 warga di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Pengumuman ini menjadi tahapan penting sebelum pembangunan akses jalan pendukung pelabuhan penumpang tersebut dimulai. Pemkot menilai keberadaan akses darat mutlak disiapkan lebih dulu, mengingat Pelabuhan Palaran memiliki tiga sisi pendukung, yakni akses sungai, laut, dan darat.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan bahwa penyampaian nilai ganti rugi merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tahapan dimulai dari sosialisasi kepada warga, pengukuran lahan, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Sebelum terminal dibangun, Pemkot memang diminta dan diharapkan menyiapkan akses jalan sebagai sarana pendukung,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Ia mengakui proses penyampaian sempat mengalami keterlambatan akibat adanya perbedaan titik ukur di lapangan. Pada tahap awal, ditemukan perbedaan penunjukan batas lahan oleh warga, sehingga dilakukan pengukuran ulang terhadap sekitar 10 bidang, kemudian menyisakan selisih pada lima bidang lainnya.

“Setelah tiga kali pengukuran, barulah didapat hasil final yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian. Seluruh proses ini kami lakukan dengan tetap melibatkan pemilik lahan,” jelasnya.

Yusdiansyah menegaskan, pengumuman ini belum masuk pada tahap pembahasan nilai secara mendalam. Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap melalui surat pernyataan menerima atau menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan, dengan masa sanggah selama satu pekan. “Kami siap menerima aspirasi/keberatan warga. Silakan disampaikan pada masa sanggah ini,” terangnya.

Dia menambahkan, total kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Namun, pembayaran direncanakan dilakukan pada 2026, mengingat keterbatasan waktu dan pertimbangan administrasi anggaran tahun berjalan.

“Penganggaran sudah kami komunikasikan dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) untuk tahun depan. Informasinya dari OPD lain, pekerjaan pembangunan dan sisi sungai juga direncanakan mulai 2026,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat rencana ini dari sisi jangka panjang, agar warga tidak hanya melihat kondisi saat ini, tetapi manfaat ke depan. Keberadaan pelabuhan ini diharapkan bisa menggerakkan perekonomian wilayah Palaran. “Makanya kami harap bisa melihat, menelaah dan mempertimbangkan untuk bisa menerima hasil ini agar proses pembangunan bisa berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.

Sebagai informasi pembangunan perlabuhan penumpang di Palaran ini lokasinya bersebelahan dengan TPK Palaran, dengan akses masuk dari sisi Jalan Durian Kelurahan Bukuan. Pembangunan akan dibagi tiga, pemkot pada persiapan akses sedangkan untuk terminal penumpang akan dibangunan Pelindo dan sisi sungai dibangun oleh KSOP.

Ke depan fasilitas ini menjadi pengganti pelabihan penumpang dari kawasan Pelabuhan Samarinda di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Samarinda Kota. (*)

Editor : Ismet Rifani
#BPKAD Samarinda #pembebasan lahan #Pelabuhan Palaran #Yusdiansyah