Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Peristiwa tersebut terungkap pada November 2025, ketika pemilik uang menyadari simpanan tunai di dalam lemari berkurang dalam jumlah besar.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan korban sebelumnya menyimpan uang tunai di lemari rumah untuk keperluan tertentu. Namun saat hendak digunakan, uang tersebut tersisa dalam jumlah kecil.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada lemari penyimpanan.
“Tidak ditemukan bekas kekerasan ataupun kerusakan kunci. Dari situ kami menduga pelaku merupakan orang terdekat korban,” ujar Baihaki.
Kecurigaan aparat mengarah pada H, anggota keluarga yang tinggal serumah dengan korban, setelah yang bersangkutan tiba-tiba meninggalkan rumah.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/12/2025) siang.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang secara bertahap sejak Agustus 2025 dengan cara mengambil sebagian uang korban berulang kali tanpa diketahui pemiliknya.
“Pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online dan membeli koin digital,” kata Baihaki.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas penyimpanan uang, kunci lemari, serta barang lain yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan uang tunai tersebut.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Uways Alqadrie