Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Serikat Buruh Samarinda Nilai UMK 2026 Masih Jauh dari Layak

Raden Roro Mira Budi Asih • Senin, 29 Desember 2025 | 15:22 WIB

LAYAK: Kenaikan UMK bagi pekerja dianggap belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak pekerja, di tengah tingginya biaya hidup.
LAYAK: Kenaikan UMK bagi pekerja dianggap belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak pekerja, di tengah tingginya biaya hidup.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026 menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) menilai kenaikan upah tahun depan belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak pekerja di tengah tingginya biaya hidup.

Ketua SERINDA Yoyok Sudarmanto mengatakan, keputusan tersebut mengecewakan meski prosesnya telah melibatkan unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan. “Kalau menurut saya sih cukup mengecewakan keputusan ini. Namun ya tetap kita menghargai upaya-upaya yang sudah dilakukan kawan-kawan terutama unsur Serikat Buruh di dalam Dewan Pengupahan itu,” ujar Yoyok.

Menurutnya, besaran UMK saat ini masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Samarinda yang berada di kisaran Rp5,7 juta per bulan, sementara UMK masih di level Rp3,8 jutaan.

Baca Juga: Upah Minimum Kaltim 2026 Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Upah Kabupaten-Kota

“Kehidupan itu standarnya 5,7 juta. Jauh tuh masih. Di Samarinda ini masih jauh, sangat masih jauh dari harapan,” tegasnya. Sebagai informasi, UMK Samarinda 2026 ditetapkan naik 6,97 persen, dari sebelumnya Rp3.724.437 menjadi Rp3.983.881.

Meski mengalami kenaikan, besaran tersebut masih terpaut jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalimantan Timur. Berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, serta Badan Pusat Statistik (BPS), KHL Kalimantan Timur tercatat sebagai tertinggi kedua se-Indonesia, yakni mencapai Rp5.735.353 per bulan.

Yoyok menjelaskan, keterbatasan kenaikan UMK tak lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula pengupahan dengan komponen alfa. “Peraturan ini sebenarnya telah mengunci besaran upah sendiri karena ada unsur alfa di sana. Hitungannya minimal 0,5 maksimal 0,9,” jelasnya.

Baca Juga: IMK Kaltim Tetap Tumbuh Positif di Tengah Perlambatan Ekonomi

Dia menilai, komponen tersebut membuat kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dihargai terlalu rendah dan membatasi ruang kenaikan upah. “Di aturan ini jadinya mengunci patokan kenaikan upah buruh itu enggak lebih dari yang kita inginkan yaitu 8-10 persen. Sudah dikunci di PP itu, jadi enggak bisa ngapa-ngapain juga,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Yoyok, membuat UMK relatif hanya cukup bagi pekerja lajang, namun tidak bagi pekerja yang telah berkeluarga dengan kebutuhan yang semakin meningkat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#UMK Samarinda 2026 #serikat buruh